SuaraBanten.id - Pemkab Pandeglang menganggarkan Rp38 miliar demi membeli sepeda listrik untuk RT/RW se-Kabupaten Pandeglang, Banten. Anggaran pengadaan sepeda listrik itu sebelumnya dianggap Bupati Pandeglang Irna Narulita kecil.
Namun di sisi lain, ternyata sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Vidianiati juga turut angkat bicara. Ia membenarkan jika sepeda listrik memiliki larangan agar penggunaanya tidak membahayakan keselamatan.
AKP Jeany mengungkapkan, sepeda listrik tidak boleh dipergunakan di jalan protokol Kabupaten Pandeglang atau jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
Baca Juga: Bocah di Teluknaga Tangerang Makan Semen, Pasir Hingga Kerikil, Begini Nasib Kesehatannya Sekarang
“Sepeda listrik itukan ada kecepatannya nih, itu sesuai tidak. Kalau misalkan lebih dari 150 CC itu tidak boleh karena membahayakan misalnya kebut-kebutan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
AKP Jeany bahkan sudah menerapkan aturan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Pandeglang. Ia berkaca pada Kabupaten Lebak, di sana banyak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan.
“Membahaykan kalau dipakai oleh anak dibawah umur, pakai kebut-kebutan nantinya,” tutupnya.
Aturan Lengkap Penggunaan Sepeda Listrik dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak, Libatkan Bus Penuh Penumpang hingga 7 Orang Luka-luka
- Memiliki lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Tak hanya itu aturan lain penggunaan sepeda listrik yakni, pengguna harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk untuk penumpang.
Berita Terkait
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
'Si Bungsu Pulang untuk Lamaran', Begini Cerita Cinta Dua Sejoli Mudik Via Pelabuhan Ciwandan
-
Potret Suasana Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran