SuaraBanten.id - Pemkab Pandeglang menganggarkan Rp38 miliar demi membeli sepeda listrik untuk RT/RW se-Kabupaten Pandeglang, Banten. Anggaran pengadaan sepeda listrik itu sebelumnya dianggap Bupati Pandeglang Irna Narulita kecil.
Namun di sisi lain, ternyata sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Vidianiati juga turut angkat bicara. Ia membenarkan jika sepeda listrik memiliki larangan agar penggunaanya tidak membahayakan keselamatan.
AKP Jeany mengungkapkan, sepeda listrik tidak boleh dipergunakan di jalan protokol Kabupaten Pandeglang atau jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Sepeda listrik itukan ada kecepatannya nih, itu sesuai tidak. Kalau misalkan lebih dari 150 CC itu tidak boleh karena membahayakan misalnya kebut-kebutan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
AKP Jeany bahkan sudah menerapkan aturan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Pandeglang. Ia berkaca pada Kabupaten Lebak, di sana banyak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan.
“Membahaykan kalau dipakai oleh anak dibawah umur, pakai kebut-kebutan nantinya,” tutupnya.
Aturan Lengkap Penggunaan Sepeda Listrik dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:
Baca Juga: Bocah di Teluknaga Tangerang Makan Semen, Pasir Hingga Kerikil, Begini Nasib Kesehatannya Sekarang
- Memiliki lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Tak hanya itu aturan lain penggunaan sepeda listrik yakni, pengguna harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk untuk penumpang.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:
- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Berita Terkait
-
4 Sepeda Listrik Desain Stylish Budget Rp5 Jutaan, Bebas Antar Jemput Anak Sekolah Tanpa BBM!
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Badan Geologi: Isu Tsunami Hoaks, Warga Banten-Lampung Harap Tenang
-
Terminal 2F Soetta Resmi Jadi Pusat Keberangkatan Jamaah Umrah
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban