SuaraBanten.id - Pemkab Pandeglang menganggarkan Rp38 miliar demi membeli sepeda listrik untuk RT/RW se-Kabupaten Pandeglang, Banten. Anggaran pengadaan sepeda listrik itu sebelumnya dianggap Bupati Pandeglang Irna Narulita kecil.
Namun di sisi lain, ternyata sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Jeany Vidianiati juga turut angkat bicara. Ia membenarkan jika sepeda listrik memiliki larangan agar penggunaanya tidak membahayakan keselamatan.
AKP Jeany mengungkapkan, sepeda listrik tidak boleh dipergunakan di jalan protokol Kabupaten Pandeglang atau jalan raya untuk mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Sepeda listrik itukan ada kecepatannya nih, itu sesuai tidak. Kalau misalkan lebih dari 150 CC itu tidak boleh karena membahayakan misalnya kebut-kebutan,” katanya, Sabtu (20/8/2022).
AKP Jeany bahkan sudah menerapkan aturan penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Pandeglang. Ia berkaca pada Kabupaten Lebak, di sana banyak anak dibawah umur yang menggunakan sepeda listrik secara ugal-ugalan.
“Membahaykan kalau dipakai oleh anak dibawah umur, pakai kebut-kebutan nantinya,” tutupnya.
Aturan Lengkap Penggunaan Sepeda Listrik dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik.
Berikut aturan penggunaan sepeda listrik:
Baca Juga: Bocah di Teluknaga Tangerang Makan Semen, Pasir Hingga Kerikil, Begini Nasib Kesehatannya Sekarang
- Memiliki lampu utama
- Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
- Sistem rem yang berfungsi dengan baik
- Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
- Klakson atau bel
- Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam).
Tak hanya itu aturan lain penggunaan sepeda listrik yakni, pengguna harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun dan tidak diizinkan mengangkut penumpang kecuali ada tempat duduk untuk penumpang.
Selain itu, warga juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan. Apabila pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
Sementara itu, Pasal 5 menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik bisa dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksudkan adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Kawasan tertentu yang dimaksud untuk penggunaan sepeda listrik adalah:
- Pemukiman
- Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
- Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
- Area kawasan perkantoran
- Area di luar jalan.
Jika tidak tersedia lajur khusus, maka kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Berita Terkait
-
7 Pilihan Sepeda Listrik Lipat Fast Charging yang Bisa Masuk KRL, Praktis dan Awet
-
7 Sepeda Listrik dengan Fitur Fast Charging Terbaik, Cocok untuk Bepergian Harian
-
5 Sepeda Listrik Jok Panjang yang Aman untuk Orang Tua, Budget Rp3 Jutaan
-
5 Rekomendasi Sepeda Listrik yang Praktis dan Murah untuk Kantong Pekerja
-
5 Sepeda Listrik dengan Fitur Keyless dan Alarm Anti Maling, Harga Mulai Rp5 Jutaan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Viral Video Pengakuan Pelajar Magang Dilecehkan di Greenotel Cilegon, Polisi Mulai Periksa Terlapor
-
Berani Bicara! Kasus Ayah Tiri di Serang Terbongkar Setelah Korban Melapor ke Ayah Kandung
-
Diserbu Pendatang Baru Pasca-Lebaran! Ini 8 Fakta Kunci Gelombang Migrasi ke Kabupaten Tangerang
-
Ratusan Warga DKI dan Jabar Serbu Domisili Baru di Kabupaten Tangerang, Apa Alasannya?
-
Viral! Guru Silat di Serang Dihajar Massa Usai Cabuli 5 Murid di Bawah Umur