Andi Ahmad S
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:54 WIB
Kakek tua berusia 57 tahun saat digiring polisi [Anwar/Suarabanten]

Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, seumur hidup bahkan hukuman mati," katanya.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga: Jam Istirahat Sekolah, Seorang Siswa SMPN 52 Jakarta Jatuh dari Lantai 3

Load More