Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Minggu, 14 Agustus 2022 | 14:31 WIB
M (29) dan CB (27), pelaku jambret di Kabupaten Tangerang [Ist]

“Kedua tersangka berikut barang bukti tas dan sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” tutup Nur.

Load More