SuaraBanten.id - Tiga orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial EEP (28), ET (26) dan AL (27) dibekuk satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Banten. Ketiganya ditankap lantaran terlibat selaku pengedar ganja, Sabtu (6/8/2022) kemarin di tiga lokasi berbeda.
Tiga tersangka itu ditangkap berawal saat anggota Satresnarkoba menangkap EEP di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Usai menangkap EEP tak berselang lama muncul rekannya AT, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja di dalam tas milik AT.
Berdasaekan hasil interogasi kedua tersangka, mereka menyebut mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial AL. Melalui informasi tersebut, polisi langsung mengejar dan menangkapnya di sekitar Cinangka, Kabupaten Serang.
“Ketiga tersangka ini saling mengenal. Barang tersebut dibeli AL secara online jadi tidak bertemu langsung dengan penjualnya, biasanya setelah ditransfer sejumlah uang barang tersebut akan diletakkan di tempat yang sudah ditentukan dan AL ini mengambil barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Selasa (9/8/2022).
Polisi menyita barang bukti berupa 80,54 gram ganja, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 2 unit telpon genggam dan 1 buah tas pinggang dari ketiga tersangka.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, EEP dan ET akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
X Bikin Marketplace, Tapi Cuma untuk Jual Beli Akun Langka
-
Pesan Terakhir Pria di Lubuklinggau Sebelum Tenggak Racun: Aku Lelah, Terlilit Utang Judol
-
2025 Belum Berakhir, Pengeluaran Jajan Online Amanda Manopo Sudah Tembus Ratusan Juta Rupiah
-
Cegah Pencemaran, TPA di Jabodetabek Diminta Tutup Tumpukan Sampah
-
Ganti Dana Otsus, Walkot Sabang Usul Legalkan Ganja di Aceh: Kalau di Sini Dijual Pasti Laku Keras
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang
-
Kompresor AC vs Kulkas: 5 Perbedaan Utama dan Manfaatnya