SuaraBanten.id - Tiga orang pengedar narkoba jenis ganja berinisial EEP (28), ET (26) dan AL (27) dibekuk satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang, Banten. Ketiganya ditankap lantaran terlibat selaku pengedar ganja, Sabtu (6/8/2022) kemarin di tiga lokasi berbeda.
Tiga tersangka itu ditangkap berawal saat anggota Satresnarkoba menangkap EEP di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Usai menangkap EEP tak berselang lama muncul rekannya AT, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja di dalam tas milik AT.
Berdasaekan hasil interogasi kedua tersangka, mereka menyebut mendapatkan barang haram itu dari pria berinisial AL. Melalui informasi tersebut, polisi langsung mengejar dan menangkapnya di sekitar Cinangka, Kabupaten Serang.
“Ketiga tersangka ini saling mengenal. Barang tersebut dibeli AL secara online jadi tidak bertemu langsung dengan penjualnya, biasanya setelah ditransfer sejumlah uang barang tersebut akan diletakkan di tempat yang sudah ditentukan dan AL ini mengambil barang tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman, Selasa (9/8/2022).
Baca Juga: Viral Wanita di Serang Jadi Korban Pelecehan di Minimarket, Pelaku Langsung Kabur
Polisi menyita barang bukti berupa 80,54 gram ganja, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 2 unit telpon genggam dan 1 buah tas pinggang dari ketiga tersangka.
Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, EEP dan ET akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AL akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 84 ayat (2) KUHAP.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Berita Terkait
-
7 Penyebab Pengajuan Pinjol Selalu Ditolak, Penuhi Syarat Ini agar Berhasil
-
Mahfud MD Sebut Budi Arie Diduga Keras Terlibat Judi Online: Itu Bukan Fitnah, Tapi Fakta Sidang
-
Gibran Rakabuming Diduga Follow Akun Judi Online di Instagram, Tuai Pro dan Kontra
-
9 Ciri Pinjol yang Aman dan Bikin Tenang, Anti Ribet
-
10 Aplikasi Pinjaman Online Langsung Cair dalam Hitungan Menit, Dijamin Aman!
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD