SuaraBanten.id - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soetta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan alias jastip yakni, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (8/8/2022).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dua tahun enam bulan penjara. Selain itu mereka pun diminta membayar uang denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku aparatur sipil negara (ASN).
"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan," katanya.
Baca Juga: Enam Saksi Tewasnya Santri Daar El Qolam Tangerang Diperiksa Polisi
Atas putusan tersebut terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menyatakan akan banding. Sementara, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji masih berpikir untuk banding atau tidak.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, keduanya disebut memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.
Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp3,4 miliar.
Selain PT SKK, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp80 juta.
Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Bupati Gowa Sitti Husniah Keluar Diam-diam Hindari Wartawan
-
Baru Beroperasi 11 Hari, Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Dibongkar
-
Istri Eks Sekjen Kemnaker Hery Sudarmanto Dipanggil KPK terkait Kasus Pemerasan RPTKA
-
Praperadilan Ditolak, Silmy Karim Bersiap Masuk Sidang Pokok Perkara
-
Praperadilan Ditolak! Status Tersangka Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Sah
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
Terkini
-
Buka Akses Kerja Inklusif, BRI Kembali Gelar Peduli Sahabat Disabilitas
-
Gubernur Banten Bangga Putra Daerah Pandeglang Jadi Kapolri
-
Suyudi Gantikan Listyo Sigit Jadi Kapolri, MFF Syndicate Soroti Tantangan Polri ke Depan
-
Dari Kapolda hingga BNN, Golkar Nilai Ketegasan Komjen Suyudi Sangat Dibutuhkan Polri
-
Pembangunan Pabrik CA-EDC Chandra Asri Group Buka Peluang Ekonomi Bagi UMKM Lokal