SuaraBanten.id - Mantan pejabat Bea-Cukai Bandara Soetta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji divonis tiga tahun enam bulan atas perkara pemerasan dua perusahaan jasa penyimpanan alias jastip yakni, PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) senilai Rp3,5 miliar.
Qurnia Ahmad Bukhori merupakan mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean dan Cukai, sedangkan Vincentius Istiko Murtiadji merupkan mantan Kasi Pelayanan Pabean dan Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo menyatakan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 jo 18 Undang - Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hatta Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji selama tiga tahun dan enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Senin (8/8/2022).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp100 juta dengan subsider tiga bulan penjara.
"Dengan ketentuan apabila uang denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara," katanya.
Vonis majelis hakim terhadap dua terdakwa ini lebih tinggi dibanding dengan tuntutan jaksa. Dimana, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Qurnia Ahmad Bukhari dan Vincentius Istiko Murtiadji dua tahun enam bulan penjara. Selain itu mereka pun diminta membayar uang denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa, antara lain, tidak mendukung program pemerintah disaat pemerintah melakukan upaya pemberantasan korupsi dan menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan kepadanya selaku aparatur sipil negara (ASN).
"Hal meringankan memiliki tanggungan keluarga, sopan dalam persidangan," katanya.
Baca Juga: Enam Saksi Tewasnya Santri Daar El Qolam Tangerang Diperiksa Polisi
Atas putusan tersebut terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari menyatakan akan banding. Sementara, terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji masih berpikir untuk banding atau tidak.
Sebelumnya, dalam berkas dakwaan, keduanya disebut memaksa direktur utama dan manajer keuangan PT SKK untuk memberikan uang dengan perhitungan Rp1.000 per kilogram setiap bulannya sesuai data tonase barang.
Permintaan itu terjadi dari periode bulan April 2020 sampai April 2021 yang seluruhnya sebesar Rp3,4 miliar.
Selain PT SKK, keduanya juga menggunakan cara yang sama untuk memeras kepada PT ESL dari bulan Januari 2021 sampai Februari 2021 dengan total Rp80 juta.
Telah memaksa pengurus PT SKK dan pengurus PT ESL untuk menyerahkan uang yang total keseluruhannya berjumlah Rp 3.517.000.000 yang menguntungkan terdakwa Vincentius Istiko Murtiadji dan Qurnia Ahmad Bukhori.
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Protes Sampah Impor, Mapala Banten Kibarkan Merah Putih Raksasa di TPA Bangkonol
-
5 Fakta Mengerikan di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Pacar di Serang Banten
-
Tanpa Ampun! Mengupas Logika Hukum di Balik Vonis Mati Pembunuh Mutilasi Serang
-
Vonis Mati untuk Pembunuh Mutilasi Pacar, Sidang Ricuh Saat Keluarga Korban Mengamuk di PN Serang
-
Akting Maut Kakek 65 Tahun di Tambora: Pura-pura Tertabrak Mobil, Seminggu Kantongi Rp600 Ribu!
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Resmi Hadir di Taiwan, Permudah Akses Keuangan 400 Ribu Diaspora Indonesia
-
BRI Consumer Expo 2025 Bandung, Tawarkan Promo KPR Bunga Ringan Mulai 2,40%
-
HUT ke-80 RI, BRI Hadirkan 8 Langkah Nyata untuk Indonesia Berdaulat dan Sejahtera
-
Sentuhan BRI, Gulalibooks Tembus Pasar Literasi Anak ke Malaysia dan Singapura
-
Maut di Ladang Baduy: 7 Warga Tewas Digigit Ular, Serum Anti Bisa Jadi Barang Langka