Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 14:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. [Dok.Antara]

SuaraBanten.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita aset berupa rumah dan mobil yang diduga milik Ricky Ham Pagawak saat menggeledah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Jumat (22/7).

Saat ini KPK mengonfirmasi saksi pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah bernama Slamet soal aktivitas kedinasan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak (RHP).

KPK memeriksa Slamet untuk tersangka Ricky Ham Pagawak di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

"Hadir dan konfirmasi antara lain terkait dengan aktivitas kedinasan tersangka RHP selama menjadi bupati," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengutip dari Antara.

Baca Juga: Konsumsi Rumah Tangga Dorong Realisasi Ekonomi Indonesia Lebih Tinggi

Pemeriksaan terhadap Slamet merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya tidak menghadiri panggilan penyidik KPK pada Rabu (3/8).

Saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Ricky Ham Pagawak. KPK akan menyampaikan saat penyidikan dirasa cukup dan telah dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

KPK telah memasukkan Ricky Ham Pagawak ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022 yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini ketika hendak dijemput paksa Tim Penyidik KPK.

KPK juga mengirimkan surat kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia perihal permohonan penerbitan "red notice" atau daftar merah untuk memburu Ricky Ham Pagawak

KPK memastikan akan terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak dan segara menyelesaikan kasus dugaan korupsi di Mamberamo Tengah itu. [Antara]

Baca Juga: Viral Video Keberanian Cewek Berhijab Tegur Pengendara Buang Abu Rokok di Jalan, Publik Sindir Open Donasi Beli Asbak

Load More