SuaraBanten.id - Misteri pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Purwadi (35) yang tak lain merupakan suami korban.
Pelaku bersama istri dan 2 anaknya tinggal di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang.
"Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Po Shinto Silitonga di Mapolda Banten, Selasa (2/8/2022).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus pembunuhan istri oleh suami ini, diawali dengan didapati identitas korban. Dari identitas korban tersebut, Tim Resmob Polres Serang dan Ditreskrimum Polda Banten langsung bergerak melakukan penyelidikan.
"Berbekal dari informasi yang didapat petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Purwadi yang tidak lain adalah suami korban," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata Shinto, pelaku mengakui perbuatan telah membunuh istrinya di rumah kontrakan dengan cara dibekap menggunakan kasur, Jumat (29/7/2022) malam.
Setelah mengetahui isterinya sudah meninggal dunia, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Menggunakan motor Honda Supra X B 6659 GCZ, pelaku membawa karung berisi mayat dan membuangnya di tempat pembuangan sampah.
"Motor yang digunakan membuang mayat milik pemilik kontrakan yang dipinjamkan kepada pelaku untuk bekerja. Setelah membuang mayat, pelaku kembali ke tempat kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," terang Shinto.
Barang bukti yang diamankan Honda Supra X 125 B 6659 GCZ, helm, kasur, bantal, tali, kain batik, tali tambang dan karung.
Baca Juga: Janji Istri Irjen Ferdy Sambo ke Adik Brigadir J Sambil Berikan Barang Mewah Ini
Sementara untuk motif pembunuhan tersebut dilakukan karena pelaku yang merupakan suami korban kesal sering mendapat umpatan makian dari korban.
"Umpatan makian istri membuat pelaku sakit hati," ungkap Shinto.
Sebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu sering terjadi keributan antara pasangan suami istri ini di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Keributan dipicu masalah ekonomi.
"Mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga," tuturnya.
Shinto menuturkan, puncak kekesalan pelaku terhadap korban saat ia meminta istrinya untuk memberikan asi kepada anak bayinya yang masih berusia 40 hari agar berheti menangis pada Jumat (29/7/2022) dini hari, namun direspon tidak baik oleh korban, bahkan lagi-lagi keluar kata umpatan dari sang istri. Pelaku yang kesal akhirnya tega menghabisi nyawa istrinya sendiri sekitar pukul 01.50 WIB.
"Kesal, pelaku memindahkan anak yang berada di samping korban kemudian mengampil tilam untuk membekap ke kepala korban dan menindih korban sehigga tidak memiliki ruang gerak melawan," katanya.
Berita Terkait
-
Kenapa Mantan Istri Andre Taulany Laporkan Rieke ke MKD DPR? Ini Duduk Perkaranya
-
15 Pelaku Bom Paskah Divonis Penjara 220 Tahun di Sri Lanka
-
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Dimakamkan, 7 Korban Masih Hilang
-
Jasad ABK Surakman Ditemukan, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis di Rumah Duka
-
Lagi, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Mukomuko Bengkulu
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL
-
Kejar PAD Rp520 Juta dari Sektor Parkir 2026, Dishub Kota Tangsel Imbau Pengelola Taat Regulasi
-
Realisasi Pajak Parkir Capai Rp15 Miliar, Bapenda Kota Tangsel Siapkan 6 Jurus Optimalkan PAD
-
Motor Hantam Forklift di Jalan Raya Serang-Tangerang, Pasangan Suami Istri Tewas
-
DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi