Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 22 Juli 2022 | 14:18 WIB
Sejumlah barang bukti dari tangan pelaku pengedar narkotika jenis sabu. [Ist]

Shilton menjelaskan, bahwa ketiga pelaku bekerja ditempat yang sama sebagai sopir Truck di wilayah merak dan melakukan jual beli narkotika dikalangan sopir. Kemudian, saat ini pihaknya masih mendalami perkara yang melibatkan supir truk tersebut.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini, sudah berapa lama para sopir melakukan bisnis gelapnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan sesuai dengan Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Baca Juga: Penampakan Nikita Mirzani di Kantor Polisi usai Ditangkap

Load More