SuaraBanten.id - Nikita Mirzani harus bermalam di Polresta Serang Kota untuk kepentingan pemeriksaan selama 1x24 jam. Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa di Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani bermalam di kantor polisi bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan pengasuhnya. Mantan Istri Dipo Latief itu mesti bermalam di kantor polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Perempuan yang kerap disapa Nyai ini pun kabarnya sempat kelelahan saat menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim saat keluar ruangan penyidik, Jumat (22/7/2022) dini hari.
"Enggak bisa pulang karena dalam penanganan hukum ada hak 1x24 jam (ditahan untuk pemeriksaan). Karena cape tidak bisa dipaksakan pemeriksaan," kata Fahmi Bachdim.
Fahmi mengungkapkan, pemeriksaan Nikita Mirzani oleh penyidik atas materi kasus yang menimpanya dihentikan sementara lantaran Nikita merasa kelelahan saat dimintai keterangan hingga larut malam. Ia pun mengaku akan pulang terlebih dahulu dan kembali mendampingi kliennya siang nanti.
"Tadi masih ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan mungkin cape ya tiba-tiba dia harus ke sini. ya jangan dipaksakan yaudah istirahat saja. Saya balik dulu ya balik lagi sebelum atau sesudah (salat) jumat," ujarnya.
Saat ini Nikita Mirzani tengah istirahat di ruangan yang telah disediakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bersama dengan anak bungsunya Arkana Mawardi yang masih balita ditemani pengasuhnya.
"Arkana masih di dalam. Karena Arkana tidak mau ditinggal (ibunya) nangis. Sempat untuk dibawa (pulang) gak mau daripada dia nangis terus biar aja di sini bersama Niki," ungkapnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Baca Juga: Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Niki Kelelahan
Berita Terkait
-
Bungkam Haters, dr Reza Gladys Buktikan Raih Gelar Magister Biomedik
-
Heboh Isu Nikita Mirzani Diintimidasi di Penjara, Pihak Rutan Buka Suara
-
Dakwaan Batal, Dokter Tifa Ngaku Sudah Siapkan 709 Dokumen Jika Eksepsinya Ditolak Hakim
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel
-
Pencarian Hari Ke-5 Jurnalis Hilang: SAR Perluas Sektor, Terkendala Kabut Tebal dan Angin Kencang