SuaraBanten.id - Nikita Mirzani harus bermalam di Polresta Serang Kota untuk kepentingan pemeriksaan selama 1x24 jam. Sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa di Senayan City, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022).
Nikita Mirzani bermalam di kantor polisi bersama anak bungsunya, Arkana Mawardi dan pengasuhnya. Mantan Istri Dipo Latief itu mesti bermalam di kantor polisi atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. Perempuan yang kerap disapa Nyai ini pun kabarnya sempat kelelahan saat menjalani pemeriksaan.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachdim saat keluar ruangan penyidik, Jumat (22/7/2022) dini hari.
"Enggak bisa pulang karena dalam penanganan hukum ada hak 1x24 jam (ditahan untuk pemeriksaan). Karena cape tidak bisa dipaksakan pemeriksaan," kata Fahmi Bachdim.
Fahmi mengungkapkan, pemeriksaan Nikita Mirzani oleh penyidik atas materi kasus yang menimpanya dihentikan sementara lantaran Nikita merasa kelelahan saat dimintai keterangan hingga larut malam. Ia pun mengaku akan pulang terlebih dahulu dan kembali mendampingi kliennya siang nanti.
"Tadi masih ada beberapa pertanyaan tapi tidak dilanjutkan mungkin cape ya tiba-tiba dia harus ke sini. ya jangan dipaksakan yaudah istirahat saja. Saya balik dulu ya balik lagi sebelum atau sesudah (salat) jumat," ujarnya.
Saat ini Nikita Mirzani tengah istirahat di ruangan yang telah disediakan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota bersama dengan anak bungsunya Arkana Mawardi yang masih balita ditemani pengasuhnya.
"Arkana masih di dalam. Karena Arkana tidak mau ditinggal (ibunya) nangis. Sempat untuk dibawa (pulang) gak mau daripada dia nangis terus biar aja di sini bersama Niki," ungkapnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Baca Juga: Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda, Kuasa Hukum Ungkap Niki Kelelahan
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Penghijauan Berbasis Edukasi dan Komunitas, Menanam Pohon Bukan Sekadar Seremoni
-
Melipir ke Bayah Lebak! Surga Pantai dan Lobster Murah untuk Libur Akhir Tahun Keluarga
-
200 Kg Limbah Radioaktif Cesium-137 yang Dicuri Akhirnya 'Balik Kandang' Utuh
-
Minta Warga Bersabar, DLH Tangsel: Penanganan TPA Cipeucang Terus Berjalan
-
Genting Award Gold: Jejak Kolaborasi Mengatasi Stunting dari Desa ke Nasional