SuaraBanten.id - Nasib artis Nikita Mirzani ditentukan dalam waktu 24 jam pasca ditangkap polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.
Saat ini mantan istri Dipo Latief tersebut masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.
"Penyidik dalam masa penangkapan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekita pukul 14.50 WIB. Meski melakukan penangkapan paksa, kata Shinto, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif. Nikita tiba di Mapolresta Serang Kota sekira pukul 16.30 WIB.
"Dengan membawa 3 personel polwan dan ditangkap secara persuasif dan pelaksanaan penangkapan secara persuasif dan meminta tersangka masuk mobil," katanya.
Shinto menjelaskan, Nikita Mirzani dijemput paksa dilakukan lantaran tidak ada niatan koperatif dari tersangka Nikita Mirzani. Sejumlah panggilan dari penyidik kerap diabaikan.
"Kami tegaskan sesuai histori pemanggilan sudah dilakukan 24 juni minta diundur 6 juli namun tersangka NM juga tidak hadir. Ini sifat tidak kopratif NM dalam penyidikan," ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno
Baca Juga: Beredar Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Petugas Polisi, Netizen: Kasihan Lihat Anaknya
Tag
Berita Terkait
-
Kaleidoskop 2025: Deretan Artis Masuk Penjara, dari Nikita Mirzani hingga Onadio Leonardo
-
Hukuman Nikita Mirzani Diperberat: Vonis Banding Naik Jadi 6 Tahun?
-
Kaleidoskop 2025: Kasus Artis Terheboh yang Menyita Perhatian Publik
-
Kalah Tingkat Banding, Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Warga Banten Wajib Tahu! Ada Aturan Ketat Rayakan Malam Tahun Baru: Langgar Siap-Siap Dibubarkan
-
Gak Perlu Jauh ke Bali! Ini 4 Wisata Paling Hits di Serang Banten Buat Tutup Tahun 2025
-
UMP Banten 2026 Naik 6,74 Persen, Kota Cilegon Jadi yang Tertinggi di Tanah Jawara
-
Lonjakan Penumpang di Bakauheni Tembus 52.837 Orang pada Hari Raya Natal
-
Polda Banten Warning Pelaku Pungli di Tempat Wisata: Jangan Coba-Coba Ganggu Wisatawan