Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 21 Juli 2022 | 19:07 WIB
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga memberi keterangan kepada awak media di Polresta Serang Kota, Kamis (21/7/2022). [Anwar/Suara.com]

SuaraBanten.id - Nasib artis Nikita Mirzani ditentukan dalam waktu 24 jam pasca ditangkap polisi atas dugaan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.

Saat ini mantan istri Dipo Latief tersebut masih menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota.

"Penyidik dalam masa penangkapan berlangsung 24 jam dan menjadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak melakukan penahanan pasca 24 jam tersebut," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Kamis (21/7/2022).

Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan sekita pukul 14.50 WIB. Meski melakukan penangkapan paksa, kata Shinto, pihaknya tetap mengedepankan upaya persuasif. Nikita tiba di Mapolresta Serang Kota sekira pukul 16.30 WIB.

Baca Juga: Beredar Video Nikita Mirzani Dijemput Paksa Petugas Polisi, Netizen: Kasihan Lihat Anaknya

"Dengan membawa 3 personel polwan dan ditangkap secara persuasif dan pelaksanaan penangkapan secara persuasif dan meminta tersangka masuk mobil," katanya.

Shinto menjelaskan, Nikita Mirzani dijemput paksa dilakukan lantaran tidak ada niatan koperatif dari tersangka Nikita Mirzani. Sejumlah panggilan dari penyidik kerap diabaikan.

"Kami tegaskan sesuai histori pemanggilan sudah dilakukan 24 juni minta diundur 6 juli namun tersangka NM juga tidak hadir. Ini sifat tidak kopratif NM dalam penyidikan," ujarnya.

Kontributor : Anwar Kusno

Baca Juga: Nikita Mirzani Dijemput Penyidik Polresta Serang Kota Saat Berada di Mall

Load More