SuaraBanten.id - Kementerian Kesehatan akan membuat regulasi terkait izin penelitian tentang ganja.
"Yang mau kami bikin izin untuk melakukan penelitian, bukan izin pemakaian," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hari ini.
Ia mengatakan izin penelitian ganja itu agar terdapat bukti medis, apakah ganja bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak.
"Ganja di Kementerian Kesehatan mau kami gunakan untuk penelitian, di kesehatan itu berbasis ilmiah," tuturnya.
Budi menambahkan saat ini terdapat salah satu narkotika yang dapat digunakan untuk kebutuhan medis, yakni morfin.
"Banyak juga narkotika untuk medis, seperti morfin, itu dipakai ketika ada orang sakit, orang lagi luka, ada bencana, ada perang, orang disuntik morfin, tapi sudah diukur dan tidak dijual bebas," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan sejumlah ibu dari pasien gangguan fungsi otak (cerebral palsy) serta lembaga swadaya masyarakat.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman, ketika membacakan amar putusan Perkara 106/PUU-XVIII/2020.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan perlu kesiapan struktur dan budaya hukum masyarakat, serta sarana dan prasarana dalam kaitannya pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia.
Daniel mengatakan kesiapan tersebut diperlukan guna mengantisipasi akibat yang ditimbulkan dari pemanfaatan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau pengobatan di Indonesia, mengingat narkotika golongan I dapat menimbulkan ketergantungan sangat tinggi dan merugikan apabila disalahgunakan tanpa pengendalian dan pengawasan.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah meminta pemerintah agar segera melakukan pengkajian dan penelitian ilmiah mengenai narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengobatan, yang hasilnya dapat digunakan untuk menentukan kebijakan, termasuk perubahan undang-undang.
Ia mengatakan pengkajian dan penelitian pemanfaatan narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan ataupun terapi dapat diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, setelah mendapat izin dari Menteri Kesehatan. [Antara]
Berita Terkait
-
Kasus Dokter Internship Meninggal, Menkes Minta Audit Medis Tindakan RS
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?
-
Pengedar Ganja 3,6 Kg Diciduk di Tanah Abang Usai Ambil Paket dari Ekspedisi
-
Menkes Sebut Isu Halal-Haram dan Dampak Pandemi Jadi Pemicu Tingginya Kasus Campak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu