SuaraBanten.id - Sejumlah wali murid bakal menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten dan beberapa SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terhadap Dindikbud Banten dan beberapa sekolah itu merupakan buntut dugaan adanya kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Salah satu wali murid Abdul Rahman yang diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini. Ia mengaku, hingga saat ini tuntutan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban kecurangan pelaksanaan PPDB tidak direspons pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.
“Sampai hari ini tuntukan kita ke pihak sekolah, juga ke Dindik Banten juga Inspektorat Banten sama Pj Gubernur enggak ada reaksi apa-apa dari mereka,” kata Rohman, Rabu (20/7/2022).
Rahman menegaskan dirinya bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku akan memasukan perkara tersebut ke PTUN. Saat ini pihaknya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sedang membuat surat kuasa untuk menangani perkara ini.
“Sekarang kawan-kawan yang nuntut akan mengajuan PTUN kan, juga akan mensomasi kepala sekolah, Kepala Dindikbud dan Sekretaris Dindikbud Banten,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga akan menggugat surat keputusan kepala sekolah terkait dengan pengangkatan penerimaan peserta didik baru tahun 2022 untuk segera dibatalkan.
“Kami juga akan gugat SK Kepsek pengangkatan penerimaan siswa PPDB 2022 dibatalkan,” ujarnya.
Terkait waktu melayangkan guatan, ia mengaku saat ini pihaknya bersama dengan LBH sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti yang maksimal agar gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami bersama kawan-kawan saat ini lagi mau buat surat kuasa, yang diminta sama LBH juga sedang kumpulkan bukti-bukti yang maksimal buat gugatan ke sana (PTUN. red),” ujarnya.
Baca Juga: Dililit Ular Sanca di Atas Pohon Kelapa, Warga Cipeucang Pandeglang Nyaris Tewas
Ia berjanji akan kembali menggelar jumpa pers jika seluruh persiapan gugatan sudah terpenuhi. Sementara itu, hingga berita ini dibuat, tidak ada komentar resmi dari pihak Dindikbud Banten.
Berita Terkait
-
Bosch Bongkar Penyebab Dewa United Dibungkam Pelita Jaya di Game 2 Semifinal IBL 2026
-
Statistik Gila Perrin Buford: 28 Poin, 12 Rebound, 12 Assist saat Pelita Jaya Hajar Dewa United
-
Maut di Jembatan Bitung: Tokoh Pramuka Banten Tewas Ditabrak Lari Truk, Polisi Buru Pelaku
-
Tanam 1.000 Mangrove di Tanjung Burung, Upaya Nyata Jaga Pesisir Tangerang
-
Alasan Muhammad Toha Tinggalkan Persita Tangerang ke DPMM FC Brunei Darussalam
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya