SuaraBanten.id - Sejumlah wali murid bakal menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten dan beberapa SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terhadap Dindikbud Banten dan beberapa sekolah itu merupakan buntut dugaan adanya kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Salah satu wali murid Abdul Rahman yang diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini. Ia mengaku, hingga saat ini tuntutan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban kecurangan pelaksanaan PPDB tidak direspons pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.
“Sampai hari ini tuntukan kita ke pihak sekolah, juga ke Dindik Banten juga Inspektorat Banten sama Pj Gubernur enggak ada reaksi apa-apa dari mereka,” kata Rohman, Rabu (20/7/2022).
Rahman menegaskan dirinya bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku akan memasukan perkara tersebut ke PTUN. Saat ini pihaknya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sedang membuat surat kuasa untuk menangani perkara ini.
“Sekarang kawan-kawan yang nuntut akan mengajuan PTUN kan, juga akan mensomasi kepala sekolah, Kepala Dindikbud dan Sekretaris Dindikbud Banten,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga akan menggugat surat keputusan kepala sekolah terkait dengan pengangkatan penerimaan peserta didik baru tahun 2022 untuk segera dibatalkan.
“Kami juga akan gugat SK Kepsek pengangkatan penerimaan siswa PPDB 2022 dibatalkan,” ujarnya.
Terkait waktu melayangkan guatan, ia mengaku saat ini pihaknya bersama dengan LBH sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti yang maksimal agar gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami bersama kawan-kawan saat ini lagi mau buat surat kuasa, yang diminta sama LBH juga sedang kumpulkan bukti-bukti yang maksimal buat gugatan ke sana (PTUN. red),” ujarnya.
Baca Juga: Dililit Ular Sanca di Atas Pohon Kelapa, Warga Cipeucang Pandeglang Nyaris Tewas
Ia berjanji akan kembali menggelar jumpa pers jika seluruh persiapan gugatan sudah terpenuhi. Sementara itu, hingga berita ini dibuat, tidak ada komentar resmi dari pihak Dindikbud Banten.
Berita Terkait
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Dolar AS Palsu di Banten: 5 Pelaku Ditangkap, Ratusan Lembar Disita
-
Latihan Manasik Jamaah Calon Haji di Tangsel
-
Pelaku Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Tangsel, Ternyata Mantan Suami
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Stadion Belum Siap? Ternyata Ini Alasan Dewa United vs Persib Tak Boleh Dihadiri Penonton
-
5 Opsi Resort di Anyer Dengan Akses ke Pantai dan Aesthetic
-
Luka Sesar Masih Basah, Ibu di Pandeglang Terpaksa Ditandu 1 Km Lewati Jalan Rusak Parah
-
49 Siswa MTs Al-Inayah Diduga Keracunan MBG, Korban Dilarikan ke 3 Puskesmas di Cilegon
-
Kejati Banten Geledah Kantor BUMD PT ABM, Koper Berisi Dokumen Penting Disita