SuaraBanten.id - Sejumlah wali murid bakal menggugat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten dan beberapa SMA Negeri di wilayah Tangerang Raya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan terhadap Dindikbud Banten dan beberapa sekolah itu merupakan buntut dugaan adanya kecurangan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2022-2023.
Salah satu wali murid Abdul Rahman yang diduga menjadi korban kecurangan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini. Ia mengaku, hingga saat ini tuntutan sejumlah wali murid asal Tangerang Raya yang menjadi korban kecurangan pelaksanaan PPDB tidak direspons pihak sekolah, Dindikbud Banten dan juga Inspektorat Banten.
“Sampai hari ini tuntukan kita ke pihak sekolah, juga ke Dindik Banten juga Inspektorat Banten sama Pj Gubernur enggak ada reaksi apa-apa dari mereka,” kata Rohman, Rabu (20/7/2022).
Rahman menegaskan dirinya bakal membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia mengaku akan memasukan perkara tersebut ke PTUN. Saat ini pihaknya dibantu oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sedang membuat surat kuasa untuk menangani perkara ini.
“Sekarang kawan-kawan yang nuntut akan mengajuan PTUN kan, juga akan mensomasi kepala sekolah, Kepala Dindikbud dan Sekretaris Dindikbud Banten,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga akan menggugat surat keputusan kepala sekolah terkait dengan pengangkatan penerimaan peserta didik baru tahun 2022 untuk segera dibatalkan.
“Kami juga akan gugat SK Kepsek pengangkatan penerimaan siswa PPDB 2022 dibatalkan,” ujarnya.
Terkait waktu melayangkan guatan, ia mengaku saat ini pihaknya bersama dengan LBH sedang mengumpulkan sejumlah barang bukti yang maksimal agar gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami bersama kawan-kawan saat ini lagi mau buat surat kuasa, yang diminta sama LBH juga sedang kumpulkan bukti-bukti yang maksimal buat gugatan ke sana (PTUN. red),” ujarnya.
Baca Juga: Dililit Ular Sanca di Atas Pohon Kelapa, Warga Cipeucang Pandeglang Nyaris Tewas
Ia berjanji akan kembali menggelar jumpa pers jika seluruh persiapan gugatan sudah terpenuhi. Sementara itu, hingga berita ini dibuat, tidak ada komentar resmi dari pihak Dindikbud Banten.
Berita Terkait
-
Aksi Buang Sampah Warnai Protes di Kantor Wali Kota Tangsel
-
Eks Gelandang Persija Ungkap Alasan Gabung Persita Tangerang
-
Prediksi Persita Tangerang vs Borneo FC di BRI Super League 9 Januari 2026
-
Gelandang Spanyol Ramon Bueno Resmi Reuni Dengan Carlos Pena di Persita Tangerang
-
Dari Fotokopi ke AI: Mengapa Kecurangan Skripsi Terus Hidup di Tiap Zaman?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
Bogor dan Serang Kompak 'Tutup Pintu' untuk Sampah Kiriman Tangsel
-
Awal Tahun yang Kelam bagi Kades Sidamukti: Jadi Tersangka Korupsi Usai Tilap Uang Negara Rp500 Juta
-
Khianati Kepercayaan Majikan, ART Asal Lampung Nekat Culik Bayi Demi Tebusan Hutang
-
Kawasan Baduy Dalam Ditutup untuk Wisatawan Selama 3 Bulan Mulai 20 Januari 2026
-
Hanya 4 Menit Sampai Rumah, Politisi PKS Cilegon Tak Sangka Panggilan Video Jadi Kabar Duka Anaknya