SuaraBanten.id - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang alias UU ITE artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra alias DM dikembalikan Kejari Serang ke Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan, berkas perkara Nikita Mirzani dikembalikan jaksa ke Satreskrim Polresta Serang Kota karena ada beberapa hal yang belum lengkap.
"Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikembalikan," kata Rezkinil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).
Disampaikan Rezkinil, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara yang menjerat mantan suami Dipo Latief tersebut. Setelah 14 hari pihaknya akan mengeluarkan surat petunjuk atau P19 poin apa yang belum dipenuhi.
"Nanti petunjuknya P19 seminggu lagi. Jadi 7 hari itu menyatakan sikap lengkap tidak hari ke 14 baru kita susul dengan petunjuk," ujarnya.
Dikeathui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu untuk diproses ke penuntutan.
Dua hari setelah pelimpahan berkas pada Kamis (14/7/2022), penyidik kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang terkait dalam perkara tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Penyidik menyita satu unit device Ipad merk Apple dari rumah Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," katanya, Kamis (14/7/2022) lalu.
Baca Juga: Tak Diundang ke Ultah Ussy Sulistiawaty, Nikita Mirzani Cuek
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Daftar Lengkap Progres Lahan Koperasi Merah Putih se-Banten: Kabupaten Serang Terbanyak
-
Cuaca Ekstrem Terjang Serang, Atap Dapur Makan Bergizi Gratis di Mancak Ambruk
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang, Serang dan Pandeglang Jumat 27 Februari 2026