SuaraBanten.id - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang alias UU ITE artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra alias DM dikembalikan Kejari Serang ke Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan, berkas perkara Nikita Mirzani dikembalikan jaksa ke Satreskrim Polresta Serang Kota karena ada beberapa hal yang belum lengkap.
"Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikembalikan," kata Rezkinil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).
Disampaikan Rezkinil, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara yang menjerat mantan suami Dipo Latief tersebut. Setelah 14 hari pihaknya akan mengeluarkan surat petunjuk atau P19 poin apa yang belum dipenuhi.
"Nanti petunjuknya P19 seminggu lagi. Jadi 7 hari itu menyatakan sikap lengkap tidak hari ke 14 baru kita susul dengan petunjuk," ujarnya.
Dikeathui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu untuk diproses ke penuntutan.
Dua hari setelah pelimpahan berkas pada Kamis (14/7/2022), penyidik kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang terkait dalam perkara tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Penyidik menyita satu unit device Ipad merk Apple dari rumah Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," katanya, Kamis (14/7/2022) lalu.
Baca Juga: Tak Diundang ke Ultah Ussy Sulistiawaty, Nikita Mirzani Cuek
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Pertimbangkan Mediasi dengan Jokowi, Roy Suryo dan Rismon Mulai Melunak?
-
Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Jaksa, Kapan Lisa Mariana Disidang?
-
Tak Panik, Nikita Mirzani Tetap Santai Hadapi Ancaman Tuntutan Reza Gladys
-
Bakal Dituntut Balik Reza Gladys Rp504 Miliar, Nikita Mirzani Tertawa di Penjara
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
17 Tahun Mengabdi di Pelosok Pandeglang: Kisah Armani, 'Oemar Bakri' Nyata
-
Bukan Sekadar Cat: 'Sekolah Terang, Tangerang Cerdas' PIK2 Sulap Harapan Jadi Kenyataan
-
Menghubungkan Desa dengan Layanan Keuangan: Kisah Perjalanan Wenny Membangun AgenBRILink di Riau
-
Warga Tangerang! Akses Tol Langsung KM 25 Rampung Akhir 2025, Solusi Anti Macet Curug-Bitung
-
Tiga Ancaman Serius BMKG Hari Ini: Panas Membakar, Petir Menyambar, hingga Banjir Mengintai