SuaraBanten.id - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang alias UU ITE artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra alias DM dikembalikan Kejari Serang ke Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan, berkas perkara Nikita Mirzani dikembalikan jaksa ke Satreskrim Polresta Serang Kota karena ada beberapa hal yang belum lengkap.
"Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikembalikan," kata Rezkinil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).
Disampaikan Rezkinil, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara yang menjerat mantan suami Dipo Latief tersebut. Setelah 14 hari pihaknya akan mengeluarkan surat petunjuk atau P19 poin apa yang belum dipenuhi.
"Nanti petunjuknya P19 seminggu lagi. Jadi 7 hari itu menyatakan sikap lengkap tidak hari ke 14 baru kita susul dengan petunjuk," ujarnya.
Dikeathui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu untuk diproses ke penuntutan.
Dua hari setelah pelimpahan berkas pada Kamis (14/7/2022), penyidik kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang terkait dalam perkara tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Penyidik menyita satu unit device Ipad merk Apple dari rumah Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," katanya, Kamis (14/7/2022) lalu.
Baca Juga: Tak Diundang ke Ultah Ussy Sulistiawaty, Nikita Mirzani Cuek
Kontributor : Anwar Kusno
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Kasus Lagu 'Di Antara Kata' Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Razman Nasution Resmi Ditahan di Lapas Cipinang, Buntut Kasus Hotman Paris
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Serbuan Wartawan Bikin Anak Walikota Serang Malu dan Sembunyi Saat Diantar Sekolah
-
Bikin Haru, Cerita Ayah di Serang Ini Rela Bangun Subuh Demi Antar Anak Hari Pertama SD
-
Bingung Cari Uang Nikah, Pemuda 25 Tahun Nekat Tusuk Leher Ojol yang Sedang Tidur di Tangerang
-
Krisis Murid Berujung Merger 3 SDN di Kota Serang: Rombel Dipangkas, 3 Guru Terdepak
-
Imbas Sistem Zonasi dan Krisis Anak Usia Sekolah, 3 SD Negeri di Kota Serang Terpaksa Dimerger