SuaraBanten.id - Berkas perkara kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang alias UU ITE artis Nikita Mirzani terhadap Dito Mahendra alias DM dikembalikan Kejari Serang ke Polresta Serang Kota.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengungkapkan, berkas perkara Nikita Mirzani dikembalikan jaksa ke Satreskrim Polresta Serang Kota karena ada beberapa hal yang belum lengkap.
"Tujuh hari (penelitian) itu menyatakan sikap lengkap atau tidak ternyata belum lengkap P18. Hari ini baru dikembalikan," kata Rezkinil saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/7/2022).
Disampaikan Rezkinil, pihaknya masih memiliki waktu 14 hari kerja untuk meneliti berkas perkara yang menjerat mantan suami Dipo Latief tersebut. Setelah 14 hari pihaknya akan mengeluarkan surat petunjuk atau P19 poin apa yang belum dipenuhi.
Baca Juga: Tak Diundang ke Ultah Ussy Sulistiawaty, Nikita Mirzani Cuek
"Nanti petunjuknya P19 seminggu lagi. Jadi 7 hari itu menyatakan sikap lengkap tidak hari ke 14 baru kita susul dengan petunjuk," ujarnya.
Dikeathui sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melimpahkan berkas perkara artis Nikita Mirzani ke Kejari Serang pada Selasa (12/7/2022) lalu untuk diproses ke penuntutan.
Dua hari setelah pelimpahan berkas pada Kamis (14/7/2022), penyidik kembali mendatangi rumah Nikita Mirzani di Pesanggrahan, Jakarta Selatan melakukan penggeledahan untuk menemukan alat bukti yang terkait dalam perkara tersebut.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengungkapkan, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma. Penyidik menyita satu unit device Ipad merk Apple dari rumah Nikita Mirzani guna menambah alat bukti.
"Alat bukti yang disita oleh penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara," katanya, Kamis (14/7/2022) lalu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Pakai Dress Kelewat Seksi, Nitizen: Palsu Kok Bangga
Kontributor : Anwar Kusno
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Kembali ke Layar Lebar, Film Syirik Ungkap Misteri Desa dan Ilmu Hitam
-
Deolipa Yumara Sebut Rencana Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani Kuat, Asal Ada Bukti Perjanjian
-
Kembalikan Berkas Perkara Nikita Mirzani ke Jaksa, Polda Metro Jaya: Mudah-mudahan Langsung P21
-
24 Saksi Termasuk Roy Suryo Diperiksa Kasus Ijazah Palsu, Polisi Beberkan Bukti yang Dibawa Jokowi
-
Deadline 2 Juni, Nikita Mirzani di Ujung Tanduk: Bebas Atau Lanjut Dipenjara?
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
Miris! Tiga Tahun Puluhan Siswa SD di Pandeglang Belajar di Teras Sekolah
-
Ratusan Ojol Kepung Pendopo Gubernur Banten, Tolak 'Ongkos Murah' dan Minta Naikan Argo
-
Paspampres Gadungan yang Tipu Ratu Zakiyah, Istri Mendes Dituntur 2,5 Tahun Penjara
-
Ada 3 Link DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Desa Hargobinangun Masuk 40 Besar BRILiaN, UMKM Lokal Terus Berkembang Bersama BRI