Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:55 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. [ANTARA]

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua tersangka MW dan IR di rumahnya masing-masing,” tutur Osman.

Osman mengaku masih terus mendalami kasus itu untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain.

“Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Osman.

Baca Juga: Wanita Penyandang Disabilitas di Lebak Dicabuli Paman Bejat, Korban Ketakutan saat Bertemu Orang Lain

Load More