Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 13 Juli 2022 | 16:05 WIB
Ilustrasi sabu [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari warga Balaraja. Tapi tidak mengetahui tempat tinggalnya karena tersangka dan penjual tidak bertemu langsung,” ujar Michael.

Akibat perbuatannya, MA dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman badan 5 hingga 20 tahun penjara.

Load More