Hairul Alwan
Selasa, 12 Juli 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur di Pandeglang, Banten. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraBanten.id - Seorang pelaku pencabulan gadis di bawah umur di Pandeglang, Banten berinisial JN (20) dibekuk personel Satreskrim Polres Pandeglang. JN melakukan pencabulan kepada Bunga (bukan nama sebenarnya), gadis berusia 15 tahun.

Saat dikonfirmasi terkait penangkapan JN, Kasi Humas Polres Pandeglang AKP M. Nurdin membenarkan pelaku pencabulan itu sudah ditangkap.

“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap buron kasus pencabulan berinisial JN warga Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang,” kata Nurdin, Selasa (12/7/2022).

Kata Nurdin, sebelum ditangkap tersangka JN sempat buron selama 10 bulan terakhir.

Baca Juga: Dibongkar Dahlan Iskan, 6 Fakta Seputar Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati

“Perbuatan asusila dilakukan tersangka terhadap korban lebih dari satu kali pada 24 September 2021 silam, beberapa waktu kemudian keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada 30 September 2021,” tambahnya.

Nurdin mengungkapkan, tersangka SN berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin (11/7/2022) kemarin.

“Satreskrim Polres Pandeglang bekerjasama dengan Polsek Pandeglang berhasil menangkap tersangka pada Senin (11/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB di pertigaan Alfamaret Angsana,” jelas Nurdin.

Saat ini, tersangka dibawa ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Nurdin.

Baca Juga: Tiga Jaksa Tangani Kasus Perkosaan Santri di Banyuwangi

Load More