Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 13:35 WIB
ILUSTRASI Penangkapan debt collector. [ANTARA/HO-Humas Polres Majalengka/aa]

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya enam orang tersangka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 368 KUH-Pidana Perampasan, pasal 363 KUH-Pidana Pencurian, pasal 378 KUH-Pidana Penipuan dan pasal 372 KUH-Pidana penggelapan dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” katanya.

Load More