Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Jum'at, 01 Juli 2022 | 08:50 WIB
Proses sidang Praperadilan Jimmy Lie di PN Tangerang, Banten, Kamis (30/6/2022). [IST]

Kata Hakim, keputusan tersebut atas pertimbangan dari saksi, pendapat ahli hukum pidana dan bukti yang diajukan oleh pemohon dan termohon.

Menurutnya, penangkapan dan penetapan tersangka Jimmy sudah sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak Pidana dan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Sah secara hukum, surat perintah tugas, penyelidikan, Telah sesuai pasal 1 KUHAP, Pasal 4 KUHAP dan pasal 8 ayat dan Pasal 7 ayat 1," tutur Hakim.

Diketahui, sidang Pra Peradilan ini bermula saat Jimmy Lie ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggunaan KTP milik salah seorang warga untuk pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Terpopuler: Viral Wali Kota Serang Titip Siswa Agar Masuk SMAN 1 Kota Serang, Syafrudin Klaim Hanya Membantu

Jimmy Lie menilai ada kejanggalan dalam prosesnya maka melalui Kuasa hukumnya Robert Manulang, dia mengajukan Pra Peradilan.

Robert mengatakan, laporan soal dugaan pemalsuan dokumen ini tak relevan bila disandingkan dengan NIK. "Sekarang kalau di bilangan gunakan, lebih dahulu mana Surat IMB atau dengan SIUP," pungkasya.

Load More