SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya mengungkap bahwa motif pembunuhan terhadap seseorang perempuan berinisial SL (35) di sebuah indekos kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Provinsi
Banten, karena ekonomi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pelaku berinisial AJL mengaku hanya berniat mencuri telepon seluler di lokasi agar bisa dijual untuk membeli makan.
"Iya, jadi ponsel tersebut dijual pelaku sebesar Rp30 ribu. Saya juga awalnya terheran-heran, sampai saya tanyakan lagi ke Kapolres dan Kasatreskrim Tangerang Selatan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Zulpan menambahkan, ponsel hasil curian itu dijual pelaku kepada dua penadah berinisial J dan S yang juga telah ditangkap.
"Ternyata memang benar Rp30 ribu, uangnya untuk makan. Memang kasus ini ada motif ekonominya," ujar Zulpan.
Zulpan mengatakan, AJL tega membunuh korban karena terpergok masuk ke dalam kamar kosnya dan mencuri ponsel. Pelaku kemudian menghabisi nyawa SL menggunakan pisau karena berusaha melawan.
"Awalnya memang niatnya mencuri, kemudian korban ini melakukan perlawanan. Akibat perlawanan ini pelaku yang sudah mempersiapkan senjata tajam menusuk korban," kata Zulpan.
AJL dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang mati. Sedangkan S dan J dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena menjadi penadah barang hasil curian yang dilakukan AJL.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga orang terkait dugaan kasus pembunuhan perempuan berinisial SL yang jasadnya ditemukan di Indekos, Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu (25/6) dini hari. (Antara)
Baca Juga: Polisi Olah TKP Dugaan Pembunuhan Jasad Tebrungkus Karung di Kali Pesanggrahan
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Samsung Galaxy S26 Series Hadir sebagai AI Phone Andal untuk Aktivitas Harian 2026
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
7 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Ngapel Berujung Sel! Pemuda Lebak Banten Diciduk Polisi Usai Kepergok Kakak Pacar