SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, saat ini masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah terkait penerapan kebijakan pembelian minyak goreng curah sesuai harga eceran tertinggi/HET menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Kami sampai sekarang masih menunggu surat resmi petunjuk teknis dari pemerintah pusat, dalam menerapkan aplikasi PeduliLindungi pada proses pembelian minyak goreng itu. Jadi kami lihat dulu bunyi dan arah kebijakan itu," ucap Kepala Bidang Perdagangan pada Disperindag Kabupaten Tangerang, Iskandar Nordat di Tangerang, Selasa (28/6/2022).
Ia menjelaskan, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengambil keputusan secara bijak untuk melihat terlebih dahulu bunyi dari aturan surat kebijakan pemerintah pusat tersebut.
Oleh sebab itu, lanjutnya, pihaknya pun tidak akan terburu-buru dalam merespon atau menyikapi aturan itu. "Makanya kita lihat teknisnya dulu, biar nanti kita mudah dalam menyosialisasikannya ke masyarakat," ujarnya.
Menurut dia, dalam menerapkan kebijakan aturan pembelian minyak goreng curah sesuai HET Rp14 ribu per liter atau Ro15.500 per kilogram yang dibatasi maksimal 10 kilogram melalui aplikasi PeduliLindungi itu perlu teknis yang jelas.
Karena, selama ini aplikasi tersebut yang diketahui masyarakat umum hanya dimanfaatkan sebagai pengecekan kesehatan dari pandemi Covid-19.
"Dan menurut saya saat ini masyarakat umum juga tidak terlalu butuh banyak sampai beli 10 kilogram minyak. Hanya saja mungkin bagi pelaku UMKM atau pedagang saja yang perlu sebanyak itu," katanya.
Ia menyebutkan, sejauh ini para pedagang pasar yang ada di wilayahnya itu sepenuhnya belum menerapkan hal tersebut. Namun, dirinya memastikan akan segera menerapkan PeduliLindungi jika aturan teknis secara resminya telah ada.
"Sekarang para pedagang di Kabupaten Tangerang sudah menjual minyak sesuai HET. Jadi sebenarnya kalau sudah sesuai tidak terlalu memerlukan lagi pakai aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.
Baca Juga: Terkait Pembelian Minyak Goreng Menggunakan PeduliLindungi, Anggota DPR: Merepotkan Masyarakat
Sebelumnya, Pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi akan melakukan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli minyak goreng curah.
Berita Terkait
-
Sejarah Banten, Arti Hingga Asal Usul di Baliknya, Cek Selengkapnya di Sini
-
Terjadi Musim Pancaroba Selama Periode Lebaran, Pengelola Wisata Diminta Siapkan Mitigasi Bencana
-
Telkom Mau Bikin Aplikasi Khusus untuk Pantau Program Makan Bergizi Gratis
-
Gegara Pagar Laut, Ombudsman Minta PSN Dievaluasi
-
Modus Curang! MinyaKita Dikemas Ulang Jadi Minyak Curah
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar