SuaraBanten.id - Dukungan terhadap Jimmy Lie berdatangan saat persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Tangerang digelar. Puluhan masyarakat mengeruduk PN Tangerang untuk aksi solideritas mendukung perjuangan mempertahankan kepemilikan ratusan hektar lahan dari lingkaran jahat Mafia Tanah di wilayah Pantura, Tangerang, Banten, Senin (27/06/2022).
Diketahui, Jimmy Lie merupakan tersangka kasus dugaan perkara pengguna dokumen milik orang lain yang kini tengah melawan tuduhan tersebut dengan melakukan Pra Peradilan terhadap Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut keterangan Kordinator Aksi, Tomi Heriwidjaya menyebut Jimmy Lie merupakan role mode perjuangan masyarakat Tangerang khususnya di Pantura, di mana dirinya mampu berdiri tegak mesti berada di tengah pusaran kepentingan mafia tanah yang merongrong.
"Jimmy Lie adalah panutan bagi kami. Dirinya berani menentang kesewenang-wenangan mafia tanah yang memaksa untuk membeli tanah miliknya dengan harga yang nggak masuk akal," katanya dihadapan awak media.
Baca Juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Dua Alat Bukti yang Menjerat Jimmy Lie Tidak Jelas
Tomi menduga, kasus yang menjerat Jimmy Lie merupakan pesanan dari para mafia tanah yang tak senang dengan tindakannya yang jelas-jelas menentang pembelian tanah yang jauh dari harga normal.
Karenanya, ia meminta Presiden Jokowi dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang baru saja diangkat turun tangan menyelesaikan masalah mafia tanah yang smakin marak di wilayah Tangerang.
"Kita minta pertolongan kepada pak Jokowi, pak Hari Tjahyanto, tolong dituntaskan Mafia Mafia Tanah yang ada di Pantura. Karena di lihat saat ini Mafia Tanah makin marak di Tangerang," katanya.
Terpisah, sidang Pra Peradilan atas dugaan cacat hukum terkait penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka tengah berlangsung. Di mana dirinya menjadi pemohon sebagai penggugat Polres Metro Tangerang Kota.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (27/06/2022) ini memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pemohon.
Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Lebak Terjangkit PMK, 2 di Antaranya Mati
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta Prof. Dr. Mudzakkir SH mengatakan, dua alat bukti dari pelapor yang dijadikan dasar atas penetapan tersangka tersebut tidak jelas.
"Seharusnya dua alat bukti itu menjadi penting, jadi hakim mestinya menggali pada dua alat bukti itu, kalau tadi sudah disodorkan bukti bahwa dokumen ada pemalsuan surat, siapa yang memalsukan surat itu?," katanya usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli di PN Tangerang, Senin (27/06/2022).
Mudzakkir menjelaskan, sebelum ditangkapnya Jimmy Lie, polisi seharusnya melakukan pemeriksaan terhadap si pembuat KTP dan surat keterangan usaha (SKU) tersebut.
"Yang membuat surat terbit sehingga ada unsur pemalsuan itu siapa? Kalau itu yang membuat adalah kepala desa, ternyata ada kekeliruan, kan kepala desa bisa menggunakan kewenangan dalam hukum administrasi meralat, bukan mempidana kepala desa atau mempidana orang lain," jelasnya.
Menurutnya, jika kasus ini terdapat tersangka, maka sudah seharusnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah kepala desa. Kata dia, kewenangan terhadap penerbitan dokumen menjadi akar masalah penetapan Jimmy Lie sebagai tersangka.
"Tapi sekali lagi kesalahan itu kesalahan dalam bidang administrasi yang mestinya diralat dalam hukum administrasi. Tapi kalau itu dipidanakan, yang dipinana itu kepala desa," ujarnya.
Karena itu, menurutnya penetapan tersangka tidak bisa dilakukan. Sebab tersangka tidak membuat dan menerbitkan dokumen tersebut.
"Tidak bisa, karna kepala desa yang membuat, kalau bahasa hukum pidananya begini, siapa yang membuat dia yang bertanggungjawab, Pertanggungjawaban dalam hukum pidana tidak bisa dialihkan kepada yang lain," ujarnya.
Berita Terkait
-
Dua Pabrik Besi di Serang Disegel, Diduga Sumber Pencemaran Udara di Jakarta
-
Tanahnya Diserobot dan Dijadikan Tersangka, Lansia di Teluknaga Mencari Keadilan di Mabes Polri
-
Novel Klasik Animal Farm Kembali Diadaptasi Jadi Film Animasi Terbaru
-
Jadwal SPMB Banten 2025 Jenjang SD, SMP, dan SMK/SMA: Ada Syarat Terbaru
-
Menyimpang dari Aqidah, Makam 7 Sumur 7 di Banten Disalahgunakan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
IRT di Cilegon Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Motor dan Emas Puluhan Gram Digasak Pelaku
-
3 Link Dapatkan Saldo DANA Gratis, Berpotensi Dapat Hingga Ratusan Ribu
-
3 Kontroversi Irna Narulita yang Pimpin DPW PAN Banten, Harta Kekayaan Sempat Jadi Sorotan
-
Profil Irna Narulita, Istri Wagub yang Kini Nahkodai DPW PAN Banten
-
Mengejutkan! Istri Wagub Banten, Irna Narulita Pimpin DPW PAN Banten