Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 28 Juni 2022 | 14:05 WIB
Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia Jogjakarta Mudzakkir memberi keterangan kepada awak media di PN Tangerang. [IST]

Ia menyebutkan, ada lima hak yang melekat pada calon tersangka yakni diperiksa sebagai calon tersangka, mengajukan barang bukti, mengajukan alat bukti dan mengajukan saksi serta mengajukan ahli.

Karenanya, kata Mudzakir, Jimmy Lie dirugikan karena penetapan sebagai tersangka, yang kemudian melahirkan kewenangan-kewenangan penyitaan, penahanan dan sebagainya.

"Berarti kalau dalam perspektif ini haknya belum dipenuhi dan (sudah) penetapan tersangka maka produk dari penetapan tersangka itu menurut saya tidak sah, dan oleh karena seluruh proses itu penggunaan penyidik tidak sah," tutupnya.

Baca Juga: Ratusan Hewan Ternak di Lebak Terjangkit PMK, 2 di Antaranya Mati

Load More