Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 27 Juni 2022 | 17:05 WIB
Ilustrasi kasus pembakaran rumah di Mapolsek Jatinegara, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

SuaraBanten.id - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Jatinegara mengungkap kasus pembakaran rumah kontrakan di Jalan Cipinang Muara I, RT 07/14, Cipinang Muara pada Minggu (26/6) oleh pria berinisial ND.

Kapolsek Jatinegara Kompol Entong Raharja mengatakan bahwa ND membakar rumah itu karena tak terima saat ditegur pemilik kontrakan, Marpuah yang kebisingan saat ND bermain gitar.

"Tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya bermain gitar karena pada saat itu atau pukul 23.00 WIB atau 24.00 WIB masih main gitar. Tentunya hal ini mengganggu istirahat orang lain," kata Entong Raharja di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Entong mengungkapkan ND yang berprofesi sebagai pengamen itu sebelumnya juga pernah ditegur oleh pemilik kontrakan untuk tidak bermain gitar saat tengah malam karena mengganggu istirahat. Namun teguran itu ternyata tidak didengarkan oleh ND yang masih melakukan kegiatan bermain gitar menjelang tengah malam.

Baca Juga: Ngaku Dibayar Rp150 Ribu buat Bakar Kontrakan yang Baru 4 Bulan Disewa, Pemilik Rumah Kerap Curigai Gerak-gerik Pelaku

"Sering diingatkan, sering ditegur namun demikian yang bersangkutan (ND) tidak mengindahkan sehingga timbullah rasa tidak suka dengan teguran tersebut, sehingga tersangka melakukan pembakaran," ujar Entong.

ND yang kesal kemudian menggunakan kain yang dibakar dengan korek api guna menghanguskan rumah kontrakan yang ditinggali bersama istri dan anaknya. Beruntung warga sekitar berhasil memadamkan api sebelum menyebar lebih besar hingga merambat ke rumah lainnya.

Pihak Polsek Jatinegara yang menerima laporan warga kemudian mengamankan ND guna diproses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Entong. (Antara)

Baca Juga: Terungkap! Pemuda Bakar Rumah Warga Di Cipinang Muara Ternyata Seorang Pengamen

Load More