SuaraBanten.id - Sebanyak 6 pegawai Holywings Indonesia ditetapkan sebagai tersangka kasus promosi minuman keras (Miras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria yang viral di media sosial.
“Beberapa orang tersebut kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ada enam orang yang kita jadikan sebagai tersangka. Semuanya bekerja di Holywings kawasan BSD,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombespol Budhi Herdi, Jakarta, Jumat (24/6/2022).
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya memeriksa keenam tersangka tersebut sebagai saksi atas kasus yang kontennya diunggah dari kawasan BSD, Kota Tangerang Selatan.
Enam tersangka itu yakni, EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif.
Sejumlah barang bukti disita polisi seperti, tangkap layar (screenshot) unggahan akun resmi Holywings Indonesia, satu unit mesin atau PC komputer, satu buah telepon seluler, satu buah eksternal hardisk dan satu buah laptop.
Terkait motif para tersangka membuat konten tersebut adalah untuk menarik pengunjung datang ke gerai yang kurang pengunjung.
“Mereka membuat konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke gerai khususnya di gerai yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” katanya.
Enam orang tersangka itu kini dijerat pasal pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, khususnya pasal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, pasal 156 atau pasal 156a KUHP yang pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama.
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Baca Juga: Beraksi di Siang Bolong, 2 Komplotan Maling Gasak Motor Warga Pesanggrahan
Atas perbuatannya, keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sopir Bajaj di Tanah Abang Diperas Preman Rp100 Ribu per Hari, Kaca Dipecah Jika Tak Bayar
-
Trump Ucap 'Alhamdulillah': Klaim Iran Kalah dan Proses Pembersihan Hormuz Dimulai
-
Heboh! Perselingkuhan Antar Ipar Digerebek, Video Emosi Keluarga Viral
-
Sehari Menikah, Wanita di Malang Syok Suaminya Ternyata Perempuan
-
Antara Keberanian dan Shock Value: Kritik Atas Promosi Film Aku Harus Mati
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat
-
Oknum ASN Satpol PP Cilegon Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polisi Sita 78 Paket Siap Edar
-
Pecat Ketua RW Sepihak, Kepala Desa Curug Wetan Dilaporkan ke Ombudsman