SuaraBanten.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung segera menjalani sidang narkotika jenis sabu.
Kedua hakim konsumsi narkoba tersebut berinisial DA dan YR. Mereka sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten.
Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu keduanya memasuki tahap P-19 di Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P-19 dan petunjuk dari Jaksa seperti apa,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Kedua hakim tersebut saat ini kata Hendri masih menghuni Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Banten. “Masih kami tahan sesuai Undang-Undang,” kata Hendri.
Sebelumnya, BNNP Banten menangkap 2 hakim dan 1 ASN di PN Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.
Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.
Setelah dilakukan pendalaman, sabu tersebut dikirim dari oknum polisi di Polrestabes Medan Brigadir W. Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022). Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum polisi W mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. W Sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
“Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Berita Terkait
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
-
BNNK Samarinda Musnahkan Ganja Seberat 3 Kilogram Asal Sumut dengan Cara Dibakar
-
Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
-
Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba, TNI AL Amankan Barang Bukti Senilai Rp 88 Miliar
-
Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Ultimatum Wali Kota Cilegon ke PT Vopak: Pastikan Tak Ada Warga Terdampak
-
Puluhan Warga Sekitar PT Vopak Keluhkan Sesak Nafas, Pusing dan Mual
-
Misi Putus Kutukan 3 Tahun! Tavares Minta Persebaya Tampil Sempurna Lawan Dewa United
-
BREAKING NEWS! Tangki Timbun PT Vopak Indonesia Diduga Bocor, Kepulan Gas Oranye Membumbung Tinggi
-
Kali Cibanten Jadi Alternatif Wisata Baru Selain Pantai di Provinsi Banten