SuaraBanten.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung segera menjalani sidang narkotika jenis sabu.
Kedua hakim konsumsi narkoba tersebut berinisial DA dan YR. Mereka sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten.
Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu keduanya memasuki tahap P-19 di Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P-19 dan petunjuk dari Jaksa seperti apa,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Kedua hakim tersebut saat ini kata Hendri masih menghuni Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Banten. “Masih kami tahan sesuai Undang-Undang,” kata Hendri.
Sebelumnya, BNNP Banten menangkap 2 hakim dan 1 ASN di PN Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.
Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.
Setelah dilakukan pendalaman, sabu tersebut dikirim dari oknum polisi di Polrestabes Medan Brigadir W. Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022). Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum polisi W mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. W Sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
“Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Berita Terkait
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
-
BNNK Samarinda Musnahkan Ganja Seberat 3 Kilogram Asal Sumut dengan Cara Dibakar
-
Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
-
Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba, TNI AL Amankan Barang Bukti Senilai Rp 88 Miliar
-
Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
Ratusan Juta Pajak Kendaraan Nunggak, Mobil Para ASN di Serang Kena Stiker Belum Bayar Pajak
-
Pandeglang Mencekam! Hanya Karena Sawit, Pria Ini Tewas Dikeroyok 3 Orang dalam Duel Berdarah
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki