SuaraBanten.id - Dua hakim Pengadilan Negeri atau PN Rangkasbitung segera menjalani sidang narkotika jenis sabu.
Kedua hakim konsumsi narkoba tersebut berinisial DA dan YR. Mereka sebelumnya ditangkap BNN Provinsi Banten.
Berkas perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu keduanya memasuki tahap P-19 di Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten.
“Berkas sudah kami kirim ke Kejaksaan, tinggal menunggu P-19 dan petunjuk dari Jaksa seperti apa,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Baca Juga: Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
Kedua hakim tersebut saat ini kata Hendri masih menghuni Rumah Tahanan (Rutan) BNNP Banten. “Masih kami tahan sesuai Undang-Undang,” kata Hendri.
Sebelumnya, BNNP Banten menangkap 2 hakim dan 1 ASN di PN Rangkasbitung. Ketiganya yakni oknum hakim YR, oknum hakim D dan pegawai berinisial RAS.
Mereka ditangkap karena kedapatan akan mengkonsumsi narkoba jenis sabu jenis ice di PN Rangkasbitung. Selain itu, ada 1 pembantu rumah tangga D berinisial H.
Setelah dilakukan pendalaman, sabu tersebut dikirim dari oknum polisi di Polrestabes Medan Brigadir W. Brigadir W ditangkap di Jalan Pondok Surya Medan Helvetia, Jumat (3/6/2022). Hadi mengatakan, Brigadir W diamankan oleh personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dan kemudian dilimpahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Oknum polisi W mengirimkan sabu ke hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten. W Sendiri saat ini berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga: BNNK Samarinda Musnahkan Ganja Seberat 3 Kilogram Asal Sumut dengan Cara Dibakar
“Benar (tersangka), penyalahgunaan narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Berita Terkait
-
Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya
-
BNNK Samarinda Musnahkan Ganja Seberat 3 Kilogram Asal Sumut dengan Cara Dibakar
-
Momen Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan saat Hakim Minta Reka Ulang Momen di Video
-
Tangkap Kapal Penyelundup Narkoba, TNI AL Amankan Barang Bukti Senilai Rp 88 Miliar
-
Diminta Hakim Reka Ulang Momen di Video, Irjen Napoleon dan M Kece Berpelukan
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD