SuaraBanten.id - Seorang pria asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tega mencabuli anak dari pacarnya yang masih berusia 11 tahun. Bahkan, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali di dalam rumah korban.
Pelaku berinisial DK (46) merupakan warga asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten kini berhasil diamankan Polres Cilegon, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak pacarnya.
Tindakan tersebut dilakukan, saat ibu korban sedang keluar rumah. Sehingga, pelaku dapat melakukan aksinya terhadap korban karena sendirian.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Kemudian, sang tante melaporkan kepada ibunya yang merupakan pacar dari pelaku.
"Jadi, si korban ini menceritakan peristiwa yang dialami ke tantenya, (katanya) dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya," kata Nandar kepada Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Setelah mengetahui bahwa anaknya yang baru berusia 11 tahun itu telah dicabuli oleh kekasihnya sendiri. Sang Ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Dikatakan Nandar, setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Korban telah dicabuli sebanyak dua kali.
"Pelaku juga mengakui, melakuan hal itu kepada korban dua kali, hasil visum juga terdapat luka robek di bagian vagian si korban," terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa-siapa. Jika korban bercerita, pelaku tidak segan untuk melakukan kekerasan.
Baca Juga: 6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes
"Dia (pelaku) mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, jangan bilang bilang (katanya), jadi ancaman kekerasannya terpenuhi," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes
-
Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Cabuli Sejumlah Santri
-
Edan! Kakek-kakek Rudapaksa Tuna Netra Pasuruan, Modusnya Pengobatan
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
-
Cabuli Anak Tiri di Sumatera Utara, Pria 53 Tahun Ditangkap di Sukabumi, Polisi: Sempat Kabur ke Wilayah Bekasi
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Laba Rp41,2 Triliun dan Aset Tembus Rp2.100 Triliun, BRI Mantap Lanjutkan Strategi Buyback Saham
-
Viral, Pegawai Puskesmas di Kota Serang Asyik Senam saat Pasien Antri Pelayanan
-
Lantik 269 Pejabat Baru, Wali Kota Serang Minta ASN Rajin Turun ke Masyarakat
-
14.000 Lebih Pengunjung Padati FLOII Expo 2025: Bukti Potensi Besar Industri Tanaman Hias Indonesia
-
Cengkeh Terkontaminasi Radioaktif? Begini Penjelasan Lengkap Pemerintah Soal Kasus Lampung Selatan