
SuaraBanten.id - Seorang pria asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tega mencabuli anak dari pacarnya yang masih berusia 11 tahun. Bahkan, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali di dalam rumah korban.
Pelaku berinisial DK (46) merupakan warga asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten kini berhasil diamankan Polres Cilegon, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak pacarnya.
Tindakan tersebut dilakukan, saat ibu korban sedang keluar rumah. Sehingga, pelaku dapat melakukan aksinya terhadap korban karena sendirian.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Kemudian, sang tante melaporkan kepada ibunya yang merupakan pacar dari pelaku.
"Jadi, si korban ini menceritakan peristiwa yang dialami ke tantenya, (katanya) dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya," kata Nandar kepada Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Setelah mengetahui bahwa anaknya yang baru berusia 11 tahun itu telah dicabuli oleh kekasihnya sendiri. Sang Ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Dikatakan Nandar, setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Korban telah dicabuli sebanyak dua kali.
"Pelaku juga mengakui, melakuan hal itu kepada korban dua kali, hasil visum juga terdapat luka robek di bagian vagian si korban," terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa-siapa. Jika korban bercerita, pelaku tidak segan untuk melakukan kekerasan.
Baca Juga: 6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes
"Dia (pelaku) mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, jangan bilang bilang (katanya), jadi ancaman kekerasannya terpenuhi," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes
-
Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Cabuli Sejumlah Santri
-
Edan! Kakek-kakek Rudapaksa Tuna Netra Pasuruan, Modusnya Pengobatan
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
-
Cabuli Anak Tiri di Sumatera Utara, Pria 53 Tahun Ditangkap di Sukabumi, Polisi: Sempat Kabur ke Wilayah Bekasi
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Film 'Lyora: Penantian Buah Hati' Bikin Ibu-Ibu Solo Terinspirasi Kisah Pejuang Garis Dua
-
4 Mobil Bekas Mesin Diesel dengan Kabin Luas, Performa Teruji untuk Perjalanan Jauh
-
Bakal Sikat Thailand, Siapa Lawan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-23 2025?
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Jatuh Jadi Rp 1.945.000/Gram
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
Terkini
-
Kredit Usaha Rakyat BRI Tembus Rp83,38 Triliun, Sektor Pertanian Paling Diuntungkan
-
Angka Kekerasan Seksual di Serang Tinggi, Polisi Sebut Korban Kini Mulai Berani Melawan
-
Senjata Pemburu Badak Hingga Narkoba Rp400 Juta Dimusnahkan Kejari Pandeglang
-
Ekstrakurikuler Jadi Arena Predator, Wali Kota Janji Pecat Oknum Guru SMPN 9 Serang
-
Komnas PA Ungkap Ada 6 Korban Pelecehan di SMAN 4 Serang, Sebagian Alumni