Andi Ahmad S
Jum'at, 24 Juni 2022 | 14:07 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. [Suara.com/Rochmat]

SuaraBanten.id - Seorang pria asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tega mencabuli anak dari pacarnya yang masih berusia 11 tahun. Bahkan, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali di dalam rumah korban.

Pelaku berinisial DK (46) merupakan warga asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten kini berhasil diamankan Polres Cilegon, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak pacarnya.

Tindakan tersebut dilakukan, saat ibu korban sedang keluar rumah. Sehingga, pelaku dapat melakukan aksinya terhadap korban karena sendirian.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Kemudian, sang tante melaporkan kepada ibunya yang merupakan pacar dari pelaku.

Baca Juga: 6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes

"Jadi, si korban ini menceritakan peristiwa yang dialami ke tantenya, (katanya) dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya," kata Nandar kepada Suara.com, Jumat (24/6/2022).

Setelah mengetahui bahwa anaknya yang baru berusia 11 tahun itu telah dicabuli oleh kekasihnya sendiri. Sang Ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.

Dikatakan Nandar, setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Korban telah dicabuli sebanyak dua kali.

"Pelaku juga mengakui, melakuan hal itu kepada korban dua kali, hasil visum juga terdapat luka robek di bagian vagian si korban," terangnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa-siapa. Jika korban bercerita, pelaku tidak segan untuk melakukan kekerasan.

Baca Juga: Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Cabuli Sejumlah Santri

"Dia (pelaku) mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, jangan bilang bilang (katanya), jadi ancaman kekerasannya terpenuhi," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More