SuaraBanten.id - Seorang pria asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon tega mencabuli anak dari pacarnya yang masih berusia 11 tahun. Bahkan, aksi bejatnya itu sudah dilakukan sebanyak dua kali di dalam rumah korban.
Pelaku berinisial DK (46) merupakan warga asal Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten kini berhasil diamankan Polres Cilegon, karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan anak pacarnya.
Tindakan tersebut dilakukan, saat ibu korban sedang keluar rumah. Sehingga, pelaku dapat melakukan aksinya terhadap korban karena sendirian.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muhamad Nandar mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari korban yang menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang tante. Kemudian, sang tante melaporkan kepada ibunya yang merupakan pacar dari pelaku.
"Jadi, si korban ini menceritakan peristiwa yang dialami ke tantenya, (katanya) dipeluk oleh pelaku dari belakang kemudian dipegang pegang bagian rawannya, sehingga si korban ini melaporkan ke tantenya," kata Nandar kepada Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Setelah mengetahui bahwa anaknya yang baru berusia 11 tahun itu telah dicabuli oleh kekasihnya sendiri. Sang Ibu akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Dikatakan Nandar, setelah dimintai keterangan pelaku mengakui perbuatan cabulnya. Korban telah dicabuli sebanyak dua kali.
"Pelaku juga mengakui, melakuan hal itu kepada korban dua kali, hasil visum juga terdapat luka robek di bagian vagian si korban," terangnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa-siapa. Jika korban bercerita, pelaku tidak segan untuk melakukan kekerasan.
Baca Juga: 6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes
"Dia (pelaku) mengancam, ada unsur pengancaman pada korban, jangan bilang bilang (katanya), jadi ancaman kekerasannya terpenuhi," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
6 Santri di Banyuwangi Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Ponpes
-
Pengasuh Pesantren di Banyuwangi Diduga Cabuli Sejumlah Santri
-
Edan! Kakek-kakek Rudapaksa Tuna Netra Pasuruan, Modusnya Pengobatan
-
Malangnya Gadis Tuna Rungu Surabaya Jadi Korban Pencabulan Tetangganya Sendiri
-
Cabuli Anak Tiri di Sumatera Utara, Pria 53 Tahun Ditangkap di Sukabumi, Polisi: Sempat Kabur ke Wilayah Bekasi
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu