SuaraBanten.id - Dua orang pedagang ikan di Muara Karang, Jakarta berinisial Li alias Awek (32) dan De (27) Pedagang ikan warga Desa Mongpok, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang ditangkap di area SPBU Cimiung di Jalan Raya Serang–Jakarta, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
De dengan rekannya yang masih satu kampung memungut sabu yang di pesannya Selasa (21/6/2022) kemarin. Lantaran keduanya tampak mondar mandir di depan SPBU Ciruas, keduanya lalu ditangkap setelah ditemukan narkoba jenis sabu di sakunya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan, keduanya diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat.
“Masyarakat di sekitar areal SPBU curiga melihat kedua tersangka bulak balik di areal SPBU,” kata Kasatreskoba, Kamis (23/6/2022).
Berbekal laporan tersebut, personil Unit 2 dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga.
Setibanya di area SPBU, petugas melakukan pengintaian saat kedua pelaku terlihat mondar mandir sambil mengorek-ngorek sesuatu di tanah.
Tak lama, kedua tersangka hendak pergi namun petugas yang curiga langsung mendekati keduanya dan langsung melakukan pemeriksaan.
“Karena gerak-geriknya mencurigakan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket sabu dari saku celana tersangka Awek dan keduanya diamankan ke Mapolres Serang,” ujarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui sabu yang diamankan milik berdua dan dibeli secara patungan. Sabu tersebut dibeli dari pengedar yang mengaku berinisial W warga Walantaka (DPO).
“Tersangka mengaku tidak mengetahui lebih jauh karena transaksi tidak secara langsung. Setelah mentransfer uang, tersangka diminta untuk mengambil di areal SPBU,” ujarnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah 2 kali membeli sabu dan transaksinya pun tidak dilakukan secara langsung.
“Kalau untuk yang pertama kali membeli, tersangka diminta untuk mengambil di dekat SPBU Kragilan,” terang Michael.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Mudik Lebaran 2025 Nyaman, Berikut Deretan Rest Area Berfasilitas SPBU di Tol Trans Jawa
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran