SuaraBanten.id - Kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Gorda: 34-42117 berbuntut panjang. SPBU yang berada di Jalan Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu langsung disegel Pertamina.
Pada bagian depan SPBU tersebut tampak terpasang spanduk bertuliskan “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN PT PERTAMINA PATRA NIAGA”
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, penyegelan SPBU Gorda itu dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina.
“Koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina langsung ditindaklanjuti Pertamina. Status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan,” ujar Shinto dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Tekan Kematian Ibu dan Anak Hingga Bimbing Delapan OPD, Kerjasama Pemkot Tangerang dengan USAID
Kata Shinto, praktik kecurangan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar itu terungkap ketika Tim Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sebuah mesin dispenser yang telah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” ungkap Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Chandra, kecurangan penjualan BBM tersebut telah berangsung sejak 2016 – Juni 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU atas perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Sungai Ciawi Meluap, 3 Kampung di Pandeglang Diterjang Banjir Bandang
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Mau Dapat Saldo DANA Gratis, Buruan Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Tiga Begal di Rajeg dan Pasar Kemis Tangerang Diringkus Polisi
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!