SuaraBanten.id - Kecurangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum atau SPBU Gorda: 34-42117 berbuntut panjang. SPBU yang berada di Jalan Serang-Jakarta KM 70 Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu langsung disegel Pertamina.
Pada bagian depan SPBU tersebut tampak terpasang spanduk bertuliskan “SPBU INI SEDANG DALAM PEMBINAAN PT PERTAMINA PATRA NIAGA”
Menurut pernyataan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, penyegelan SPBU Gorda itu dilakukan atas koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina.
“Koordinasi penyidik krimsus dengan Pertamina langsung ditindaklanjuti Pertamina. Status SPBU disegel dengan keterangan dalam pembinaan,” ujar Shinto dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Kata Shinto, praktik kecurangan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar itu terungkap ketika Tim Ditreskrimsus Polda Banten menemukan sebuah mesin dispenser yang telah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control, Senin (6/6/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Chandra Sasongko mengungkapkan, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remote control serta saklar otomatis pada dispenser SPBU.
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” ungkap Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Chandra, kecurangan penjualan BBM tersebut telah berangsung sejak 2016 – Juni 2022 dan berhasil meraup keuntungan hingga Rp7 miliar.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tegas Chandra.
Baca Juga: Tekan Kematian Ibu dan Anak Hingga Bimbing Delapan OPD, Kerjasama Pemkot Tangerang dengan USAID
Polda Banten menetapkan dua orang tersangka yakni BP (68) yang berperan sebagai manajer SPBU dan FT (61) sebagai pemilik tempat usaha SPBU atas perkara tersebut.
Meski demikian, keduanya tidak ditahan polisi dengan 2 pertimbangan yakni pertimbangan pertama terkait usia kedua tersangka yang sudah tidak muda lagi dan pertimbangan kedua menyangkut kesehatan keduanya.
“Untuk sementara kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena faktor usia dan kesehatan,” kata Chandra.
Kata Chandra, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP berupa 2 unit remote control, 4 alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 unit handphone, 7 bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor : 34-42117, 4 unit CPU, 1 buah ATM, 1 buah buku tabungan, dan 2 bundel rekening koran.
Lebih lanjut, Chandra menyebut para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terpisah, Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal mengatakan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.
Berita Terkait
-
Orang Singapura Heran, Kok Bisa Harga BBM di Indonesia Stabil?
-
6 Mobil Listrik Bekas yang Bisa Dibarter Honda Brio Seken: Harga Mirip, Ongkos Jalan Timpang
-
Myanmar Mulai Batasi Pengisian BBM Dua Kali Seminggu Dampak Tingginya Harga Minyak Dunia
-
Awas Harga BBM Naik! Indonesia Tidak Termasuk Negara Diizinkan Lewat Selat Hormuz
-
Fenomena Panic Buying BBM di Kalbar, Mendagri Jelaskan Penyebabnya
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Resmi Ditutup Hari Ini! Tol Serang-Panimbang Seksi 2 Kembali Masuk Tahap Konstruksi
-
Modus Kurir Sabu 71 Kg di Merak Terbongkar, Polisi Gagalkan Peredaran Saat Ramadan
-
Enaknya! Lebaran Usai, 50 Persen ASN Pemprov Banten Masih WFA Hingga 27 Maret
-
7 Tips Perjalanan Lampung Jakarta: Tips Mudik atau Liburan dari Bandara Kecil ke Ibu Kota
-
Jaga Gerbang Mudik 2026, Polisi Amankan Sabu Jumbo dan Senjata Api di Dermaga Eksekutif