Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 22 Juni 2022 | 20:32 WIB
Polda Banten mengekspos kasus pengurangan takaran BBM di SPBU Gorda, Kibin, Kabupaten Serang Banten, Rabu (22/6/2022). (Firasat Nikmatullah/Suara.com)

Keduanya bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 8 ayat 1 huruf c junto Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau pasal 27, pasal 30 junto pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal junto pasal 55 ayat 1 dan atau pasal 56.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More