Harus Ada Pengawasan
Karena itu Fajri mendesaj Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjalankan kewajibannya untuk melakukan pengawasan terhadap ketiga Gubernur yaitu Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta dalam hal upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing.
"Untuk melakukan upaya pengetatan batas ambang emisi untuk seluruh sumber pencemar udara di daerahnya masing-masing," tutur dia.
Pemerintah pusat dan pemerintah provinsi kata Fajri tidak lagi perlu saling tuding ataupun berdebat mengenai sumber pencemar udara di Jakarta. Seharusnya, lanjut dia, mereka dengan cepat menyusun langkah-langkah pengendalian pencemaran udara yang lebih ketat bersama.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Terburuk di Dunia, Wagub DKI: Masalah Polusi Masih jadi PR Kami
"Baku mutu emisi baik untuk kendaraan bermotor maupun untuk industri seperti pembangkit-pembangkit listrik bertenaga fosil harus diperketat. Kedua sumber pencemar udara sama-sama perlu diperketat," ungkap Fajri.
Sementara itu Pengacara Publik LBH Jakarta Jeanny Sirait memaparkan data BMKG mencatatkan konsentrasi PM2,5 di Jakarta dan sekitarnya mengalami lonjakan dalam beberapa hari terakhir, jauh melebihi ambang aman yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Hasil pantauan konsentrasi PM2,5 di BMKG Kemayoran (Jakarta) kata Jeanny menunjukkan bahwa sepanjang Juni 2022 ini, konsentrasi rata-rata PM2.5 berada pada level 41 µg/m³(mikrogram per meter kubik) yang cenderung meningkat pada dini hari hingga pagi hari.
Ia menyebut sampai saat ini pemerintah pusat dan daerah terkesan lepas tangan dengan permasalahan polusi dalam beberapa hari ini dan hanya menyalahkan cuaca. Padahal September tahun lalu, 32 warga Jakarta bersama Koalisi IBUKOTA telah dimenangkan dalam gugatan warga negara atas polusi udara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, faktanya, warga ibu kota masih belum bisa menikmati kemenangan tersebut dengan mendapatkan udara bersih.
"Hal ini sangat memprihatinkan. Kemenangan warga belum mutlak tercapai karena porses banding dari pemerintah (pusat dan daerah) seolah tidak bersedia taat pada perintah pengadilan," papar dia.
Berita Terkait
-
Soal jika Ada Warga Korban Gusuran Proyek IKN Tak Sepakat Nilai Ganti Rugi, Begini Kata Pejabat OIKN
-
Legislator PKB Usul DPR Tak Pindah ke IKN Alasan Efisiensi, Ketua Komisi II Beri Jawaban Telak
-
Video Parodi Rocky Gerung Jalan-jalan ke IKN: Ini Kota atau Prank Nasional?
-
Janji Tinggal Janji? Jokowi Dulu Ingin Kawal IKN, Kini Serahkan ke Prabowo
-
Gibran Sebut Banyak yang Gagal Paham dengan IKN, Warganet Singgung Kondisi Ibu Kota Baru
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Bos Pelaku Manipulasi Takaran MinyaKita Ditangkap di Karawang
-
Wali Kota Cilegon Bakal Panggil Manajemen PT PDSU, Klarifikasi Kemungkinan PHK Karyawan
-
Terancam PHK Gegera Efisiensi, Puluhan Karyawan PT PDSU Ngadu ke Wali Kota Cilegon
-
Modus Manipulasi Takaran Minyakita di Tangerang, Jual Minyak Pakai Merek Lain
-
PSU Sedot Dana Penanganan Bencana, Bupati Serang Berharap Bantuan BNPB