Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 20 Juni 2022 | 13:30 WIB
Potret Bintang Emon (Instagram/bintangemon)

SuaraBanten.id - Komika Bintang Emon baru-baru ini tampak mengkritik Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang sebentar lagi akan disahkan.

Video kritik Bintang Emon tersebut diunggah oleh dirinya sendiri di akun Instagramnya @bintangemon.

Dalam unggahan video viral tersebut, Bintang Emon tampak menuliskan keterangan yang menjelaksan tentang salah satu yang diatur dalam RKUHP yang direncanakan disahkan Juli 2022 mendatang itu.

"RKUHP. Hina Pemerintah dipenjara 3 tahun, Sebar penghinaan 4 tahun. RKUHP direncanakan akan disahkan pada Juli 2022," tulis Bintang Emon dalam video.

Baca Juga: Manggung di Jerman Bawakan Lagu Dunia dalam Berita, Grup Qasidah Nasida Ria Sukses Bikin Bule-bule Joget Asyik

Ia juga menuliskan keterangan video unggahannya dengan menulis satu kata yang ia pertanyakan. "Penghinaan?" tulisnya dalam keterangan unggahannya.

Pada awal video Bintang Emon mengaku setuju dengan pasal tersebut jika yang dilakukan adalah penghinaan yang semua sepakat itu penghinaan. Ia pun lantas mencontohkan pelanggaran dengan menyensor pernyataannya.

Meski demikian, Bintang Emon menyebut bentuk tersinggung orang berbeda-beda. Ia menyebut setiap orang bisa tersinggung terhadap apapun berdasarkan perasaannya.

Bintang Emon pun dalam video tersebut memparodikan rakyat yang memperhatikan pejabat lembaga negara malah ditangkap lantaran sang pejabat tersinggung.

Setelah itu, Bintang Emon mengomentari suara pengambil video yang menyebut "kalau enggak salah gpp di bawa ke ranah hukum, kan semua sama di mata hukum,"

Baca Juga: Viral Nasida Ria Go Internasional, Manggung di Jerman Bawakan Lagu Perdamaian, Reaksi Penonton Tak Terduga

"Haha lucu juga kamu, oke kita lanjut," kata Bintang Emon.

Ia melanjutkan dengan menyebut bunyi pasal tersebut tidak jelas, bisa saja menurut kita kritikan tapi menurut mereka penghinaan.

Lebih lanjut, Bintang Emon mengkritik dengan menyebut undang-undang apapun dibuat berdasarkan kepentingan rakyat. Namun, ia meragukan apakah pasal tersebut dibuat untuk kepentingan rakyat.

"Pasal ini tuh untuk kepentingan rakyat atau kepentingan wakil rakyat?," tanya komica tersebut dalam video.

Bintang Emon pun lalu menyarankan jika tujuan pasal tersebut dibuat untuk menjaga nama baik, ia menyarankan fokusnya jangan di menjaga namun di nama baiknya dulu.

"Yakin banget pak namanya udah baik? sampe harus dijaga," pungkasnya.

Melihat unggahan video tersebut, banyak netizen yang membanjiri kolom komentar memuji cara Bintang Emon mengkritik. Sederet akun centang biru pun juga ikut mengomentari video unggahan tersebut.

"MENGKRITIK = menghina, welcome to wkwkw land," kata @geanivam. "Keren banget emang (emot love)," timpal @nayaanindita.

"@bintangemon gw tau lau "sayang beud" sm pemerintah, makanya sering lo ingetin... tp yg disayang udh ba'al... Berasa gak pernah punya dosa .. wkwkwk (emot tertawa)," tulis akun @arriecarriera.

"Sayang kamu pake banget (emot love)," tulis @kikysaputrii. "Tang juli udah bulan depan," ujar @firza_valaza. "@kikysaputrii Lapor bu tangkep aja bu orang ini ke lapor pak (emot tertawa)," tulis @zikril.hakim946.

Load More