SuaraBanten.id - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar dengan tegas menolak adanya rencana DPR-RI yang akan mengesahkan RKUHP.
Untuk diketahui, adanya rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR-RI pada Juli 2022 nanti, terkait pasal 353 ayat 1 yang berbunyi;
'Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II'
Ketua DPRD termuda ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPR-RI terkait dengan pembahasan revisi RKUHP tersebut.
Agil menjelaskan, jika dirinya secara pribadi jelas menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.
“Saya atasnama pribadi M Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut, dan saya pun berharap DPR RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,” katanya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, jika RKUHP tersebut telah menciderai demokrasi serta mengkikis kebebasan dalam berpendapat bagi rakyat Indonesia.
“Meskipun Pasal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi pejabat publik, namun moralitas politik harus berada diatas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, maka dari itu pihaknya sebagai Ketua DPRD Lebak telah melayangkan surat ke Sekretariat Presiden, DPR-RI serta Kemenhumkam, atas keberadaan pasal tersebut ,dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal 353 ayat 1 didalam RKUHP.
Baca Juga: Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?
“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKUHP,” katanya.
Berita Terkait
-
Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?
-
Kabar Baik! DPR Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Isinya Cuti Ibu Hamil Menjadi 6 Bulan
-
Proyek Kereta Cepat Minta Tambahan Rp4,1 Triliun, Begini Jawaban Komisi VI DPR RI
-
Polemik Terbaru RKUHP: Dinilai Kekang Kebebasan Berpendapat hingga Ancam Profesi Jurnalis
-
Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Sambangi Cilegon, Menteri Wihaji Beri Arahan ke Tim Penyalur MBG Ibu Hamil dan Menyusui
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Liburan Asyik Dekat Jakarta! 4 Rekomendasi Wisata di Kota Tangerang dan Tangerang Selatan
-
Apa Itu Sistem Polder? Teknologi yang Bikin PIK 2 Kembali Kering usai Dua Jam Hujan