SuaraBanten.id - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar dengan tegas menolak adanya rencana DPR-RI yang akan mengesahkan RKUHP.
Untuk diketahui, adanya rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR-RI pada Juli 2022 nanti, terkait pasal 353 ayat 1 yang berbunyi;
'Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II'
Ketua DPRD termuda ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPR-RI terkait dengan pembahasan revisi RKUHP tersebut.
Agil menjelaskan, jika dirinya secara pribadi jelas menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.
“Saya atasnama pribadi M Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut, dan saya pun berharap DPR RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,” katanya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, jika RKUHP tersebut telah menciderai demokrasi serta mengkikis kebebasan dalam berpendapat bagi rakyat Indonesia.
“Meskipun Pasal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi pejabat publik, namun moralitas politik harus berada diatas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, maka dari itu pihaknya sebagai Ketua DPRD Lebak telah melayangkan surat ke Sekretariat Presiden, DPR-RI serta Kemenhumkam, atas keberadaan pasal tersebut ,dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal 353 ayat 1 didalam RKUHP.
Baca Juga: Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?
“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKUHP,” katanya.
Berita Terkait
-
Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?
-
Kabar Baik! DPR Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Isinya Cuti Ibu Hamil Menjadi 6 Bulan
-
Proyek Kereta Cepat Minta Tambahan Rp4,1 Triliun, Begini Jawaban Komisi VI DPR RI
-
Polemik Terbaru RKUHP: Dinilai Kekang Kebebasan Berpendapat hingga Ancam Profesi Jurnalis
-
Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pelajar Tertabrak Commuter Line, Perjalanan KA Lintas Rangkasbitung Sempat Terganggu
-
Eks Dirut BJB Kirim Surat Sakit, KPK Janji Jadwal Ulang Upaya Paksa Penahanan
-
Hashim Djojohadikusumo Ungkap Hal Mengejutkan Soal Prabowo di Pelantikan INTI
-
Nekat Banget! 990 Besi di Atas Trailer Digondol Pakai Mobil Crane
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten