SuaraBanten.id - Ketua DPRD Kabupaten Lebak, M Agil Zulfikar dengan tegas menolak adanya rencana DPR-RI yang akan mengesahkan RKUHP.
Untuk diketahui, adanya rencana Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan disahkan oleh DPR-RI pada Juli 2022 nanti, terkait pasal 353 ayat 1 yang berbunyi;
'Setiap orang yang dimuka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara akan di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori II'
Ketua DPRD termuda ini secara resmi mengirimkan surat pernyataan secara pribadi kepada DPR-RI terkait dengan pembahasan revisi RKUHP tersebut.
Agil menjelaskan, jika dirinya secara pribadi jelas menolak apapun aturan yang memuat ancaman pidana bagi masyarakat yang menghina penguasa.
“Saya atasnama pribadi M Agil Zulfikar Ketua DPRD Kabupaten Lebak menyatakan penolakan atas keberadaan pasal tersebut, dan saya pun berharap DPR RI tidak mengesahkan pasal tersebut dalam RKUHP,” katanya, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Ia menjelaskan, jika RKUHP tersebut telah menciderai demokrasi serta mengkikis kebebasan dalam berpendapat bagi rakyat Indonesia.
“Meskipun Pasal ini dapat dikatakan menguntungkan bagi pejabat publik, namun moralitas politik harus berada diatas birahi politik. Artinya, tidak menggunakan kekuasaan untuk membungkam pemberi kuasa, yang mana dalam hal ini tentu saja rakyat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, maka dari itu pihaknya sebagai Ketua DPRD Lebak telah melayangkan surat ke Sekretariat Presiden, DPR-RI serta Kemenhumkam, atas keberadaan pasal tersebut ,dan berharap DPR-RI tidak mengesahkan pasal 353 ayat 1 didalam RKUHP.
Baca Juga: Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?
“Semoga surat ini dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi RKUHP,” katanya.
Berita Terkait
-
Bintang Emon Kritik RKUHP Hina Pemerintah: Yakin Banget Namanya Sudah Baik?
-
Kabar Baik! DPR Perjuangkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Isinya Cuti Ibu Hamil Menjadi 6 Bulan
-
Proyek Kereta Cepat Minta Tambahan Rp4,1 Triliun, Begini Jawaban Komisi VI DPR RI
-
Polemik Terbaru RKUHP: Dinilai Kekang Kebebasan Berpendapat hingga Ancam Profesi Jurnalis
-
Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Bui, Melanie Subono Minta Kejelasan Batasan Menghina
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Rekam Jejak 'Si Raja Licin' Agat: Mafia Timah yang Berkali-kali Lolos, Kini Kembali Diringkus
-
Menyentuh, Siswa Teluknaga Rayakan Hardiknas 2026 dengan Belajar Coding Lewat Minecraft
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Kalcer 2026: Keren Gak Harus Mahal, Budget di Bawah 500 Ribu