SuaraBanten.id - Ari Indyastuti (63) tidak bisa tinggal diam ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya ia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapapun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.
Dirinya yang curiga mencoba menelusuri hal itu dan setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dan SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.
Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak tahun 1999 sebab pada tahun itu Ari memutuskan untuk berpindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.
Baca Juga: Dana Bantuan Program Indonesia Pintar di Ciomas Serang Diduga Disunat Mantan Kepala Sekolah
Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar. Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.
“Peristiwa yang dilakukan ilegal diketahui dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2021, fakta hukum mengatakan bahwa tersangka ini pun masih melakukan transaksi hingga 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah Desa Carita di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).
Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US yang mana isi asli Surat Kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun namun diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah miliknya.
“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun tapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tandatangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
Baca Juga: Edarkan Sabu di Rumah Kontrakan, Pengedar Sabu di Jatiuwung Tangerang Dibekuk
Berita Terkait
-
PDIP Ancam Lapor MK Jika TNI, Polri dan Pejabat Negara Tak Netral Pada Pilkada Banten 2024
-
Tanah Almarhum Ayah Diserobot, Uya Kuya Sewa Pengacara Top Buat Lawan Mafia Tanah
-
Soroti Penerbitan Sertifikat, Kapolda Bali Beberkan Tantangan 'Sikat' Mafia Tanah
-
Kisah Pilu Keluarga Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Tol Cipularang, Tinggal di Rumah Tak Layak, Anak Putus Sekolah
-
Firasat Istri Sopir Truk Sebelum Kecelakaan Tol Cipularang: Jantung Deg-degan, Anak Nangis Terus
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Dirut BRI Sunarso Raih Penghargaan TOP CEO Indonesia Awards 2024
-
Berapa Harga Garmin Venu 3 dan Spesifikasinya
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya