SuaraBanten.id - Ari Indyastuti (63) tidak bisa tinggal diam ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya ia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapapun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.
Dirinya yang curiga mencoba menelusuri hal itu dan setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dan SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.
Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak tahun 1999 sebab pada tahun itu Ari memutuskan untuk berpindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.
Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar. Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.
“Peristiwa yang dilakukan ilegal diketahui dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2021, fakta hukum mengatakan bahwa tersangka ini pun masih melakukan transaksi hingga 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah Desa Carita di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).
Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US yang mana isi asli Surat Kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun namun diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah miliknya.
“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun tapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tandatangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
Baca Juga: Dana Bantuan Program Indonesia Pintar di Ciomas Serang Diduga Disunat Mantan Kepala Sekolah
Berita Terkait
-
Cikande Ditetapkan Sebagai Daerah Terpapar Radiasi
-
Gaya Rambut Kepsek di Pandeglang yang Karaoke di Jam Pelajaran Disorot, Kok Boleh Gondrong?
-
Kota Modern Asthara Skyfront City Memulai Pembangunan Tahap Awal
-
Melihat Beragam Motor Baru di Pameran IMOS 2025
-
Hadirkan Tawaran Menarik, FIFGROUP buka Booth di IMOS 2025
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Momen Horor Pernikahan di Tangsel: Mobil Klasik Pembawa Pengantin Tiba-tiba Jadi Abu
-
Viral MBG Ditolak! Wali Murid SD 'Anak Pajero' Serang Protes: Kenapa Harus Sekolah Kami?
-
Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'
-
Triliunan Rupiah! Segini Biaya Dibutuhkan Tangerang Bangun PSEL
-
AgenBRILink Jadi Ujung Tombak Transformasi Layanan Keuangan BRI di Wilayah 3T