SuaraBanten.id - Ari Indyastuti (63) tidak bisa tinggal diam ketika melihat sejumlah bangunan telah berdiri di tanah miliknya yang berada di Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Pasalnya ia tidak pernah menjual lahan seluas 1,2 hektare itu kepada siapapun. Kejadian tersebut baru diketahui korban pada awal 2022.
Dirinya yang curiga mencoba menelusuri hal itu dan setelah dilakukan penelusuran diketahui bahwa tanah miliknya telah dijual oleh US (65) selaku Kepala Desa Carita dengan memalsukan tandatangan korban di seluruh Akta Jual Beli (AJB) dan SHJ (63) yang juga merupakan adik iparnya.
Keduanya memang dipercayakan oleh korban untuk merawat dan mengamankan tanahnya sejak tahun 1999 sebab pada tahun itu Ari memutuskan untuk berpindah dari Carita, Pandeglang ke Solo, Jawa Tengah.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut pada 7 Januari 2022 kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 54 saksi dari berbagai pihak serta melakukan uji laboratories terhadap keabsahan tanda tangan korban pada AJB.
Selanjutnya pada 16 Maret 2022, penyidik menangkap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari pemeriksaan diketahui keduanya berperan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang sah lalu mencari pembeli, tanah itu dijual dengan harga yang berbeda-beda dan total keuntungan yang diraih kedua mafia tanah ini adalah senilai sekitar Rp1,1 miliar. Keuntungan yang diperoleh dibagi, SHJ mendapat sekitar Rp200 juta sedangkan US mendapat sisanya.
“Peristiwa yang dilakukan ilegal diketahui dalam kurun waktu antara 2012 hingga 2021, fakta hukum mengatakan bahwa tersangka ini pun masih melakukan transaksi hingga 2021,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga saat Konferensi Pers Kasus Mafia Tanah Desa Carita di Mapolda Banten pada Kamis (16/6/2022).
Penyidik menyita 44 AJB dan 1 lembar asli Surat Kuasa korban yang isinya telah dipalsukan oleh Kepala Desa Carita, US yang mana isi asli Surat Kuasa tersebut merupakan kuasa untuk mengurus kebun namun diubah menjadi kuasa untuk menjual tanah miliknya.
“Dari fakta-fakta hukum diketahui bahwa yang memiliki inisiatif niat jahat untuk bisa mendapatkan keuntungan ekonomi atas tanah tersebut adalah US yang ketika saat itu pun mendapatkan kuasa dari pemilik tanah untuk merawat kebun tapi oleh US surat kuasa tersebut dipalsukan narasinya menjadi seolah-olah surat kuasa untuk menjual tanah sehingga AJB yang ditandatangan US adalah tandatangan palsu seolah-olah US adalah pemilik tanah,” tandas Shinto.
Atas perbuatannya, kedua mafia tanah tersebut dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Ke Dalam Akta Otentik dan Pasal 266 KUHP tentang Perbuatan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Ke Dalam Akta Otentik dengan ancaman pidana komulatif 7 tahun penjara.
Baca Juga: Dana Bantuan Program Indonesia Pintar di Ciomas Serang Diduga Disunat Mantan Kepala Sekolah
Berita Terkait
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan
-
Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
Kabupaten Serang Banten Direndam Banjir
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dikenal Dermawan dan Tak Pernah Bermasalah, Ayah Bocah Korban Pembunuhan di Cilegon Ternyata...
-
5 Spot Wisata Healing di Serang Banten Buat Libur Sekolah dan Akhir Tahun 2025
-
Skandal Jaksa Nakal Banten Terbongkar! Kejagung Sikat 3 Anak Buahnya Sendiri
-
Kasus Pembunuhan Anak 9 Tahun di Cilegon Belum Terungkap, Bikin Masyarakat Resah
-
Viral Pernyataan Abah Aos Soal Kopiah Hitam Haram, Tokoh Ulama Banten: Hati-hati Sesat!