Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Juni 2022 | 13:06 WIB
Ilustrasi mayat ditemukan di Tol. [Antara]

SuaraBanten.id - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan warga Karawaci, Kota Tangerang, yang ditemukan di Jalan Tol Cipondoh atau Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu.

Korban Bayu Samudra (19) warga Karawaci itu ternyata dibunuh oleh mantan pacar dan kekasih barunya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan setelah diselidiki, korban dibunuh oleh pasanga sejoli dengan inisial FR (21) dan DF (18), dimana yang perempuan (DF) merupakan mantan pacar korban.

Kedua tersangka melakukan hal keji itu lantaran sakit hati karena DF yang merupakan mantan pacarnya seringkali diajak berhubungan badan.

Baca Juga: Mayat Perempuan Sudah Kaku Ditemukan Meninggal di Kuantan, Dugaan Sementara Ada Bekas Gigitan Ular

“BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” terang Endra Zulpan, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.

Menurut Zulpan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing untuk membunuh korban. DF bertugas mengatur strategi, sementara FR yang mengeksekusinya.

Mulanya, lanjut Zulpan, DF memberitahu korban untuk bertemu dengannya di lokasi kejadian melalui media sosial.

Tak berselang lama, setelah korban datang, tersangka DF langsung menyemprotkan cairan Carbon Cleaner di wajahnya.

Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban

Baca Juga: Sorotan Peristiwa Kemarin: Update Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun sampai Pria Surabaya Digebuki Warga Gresik

“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.

Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.

“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.

Load More