SuaraBanten.id - Polisi mengungkap pelaku pembunuhan warga Karawaci, Kota Tangerang, yang ditemukan di Jalan Tol Cipondoh atau Tol Tangerang-Merak beberapa waktu lalu.
Korban Bayu Samudra (19) warga Karawaci itu ternyata dibunuh oleh mantan pacar dan kekasih barunya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan setelah diselidiki, korban dibunuh oleh pasanga sejoli dengan inisial FR (21) dan DF (18), dimana yang perempuan (DF) merupakan mantan pacar korban.
Kedua tersangka melakukan hal keji itu lantaran sakit hati karena DF yang merupakan mantan pacarnya seringkali diajak berhubungan badan.
“BS ini merupakan mantan pacar tersangka DF. Seringkali menghubungi dan mengajak tersangka DF untuk berhubungan badan sehingga membuat tersangka kesal. Kemudian DF menceritakan hal itu kepada FR yang merupakan pacar dari tersangka DF,” terang Endra Zulpan, mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Menurut Zulpan, kedua tersangka mempunyai peran masing-masing untuk membunuh korban. DF bertugas mengatur strategi, sementara FR yang mengeksekusinya.
Mulanya, lanjut Zulpan, DF memberitahu korban untuk bertemu dengannya di lokasi kejadian melalui media sosial.
Tak berselang lama, setelah korban datang, tersangka DF langsung menyemprotkan cairan Carbon Cleaner di wajahnya.
Ketika korban berusaha membersihkan wajahnya, FR langsung menghantam korban dengan palu hingga tersungkur. Sementara itu, DF dan FR melarikan diri menggunakan sepeda motor korban. Tak hanya itu, keduanya juga mengambil telepon seluler milik korban
Baca Juga: Mayat Perempuan Sudah Kaku Ditemukan Meninggal di Kuantan, Dugaan Sementara Ada Bekas Gigitan Ular
“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ujar Zulpan.
Zulpan menambahkan, setelah kabur ternyata FR kembali lagi ke lokasi untuk memastikan korban sudah meninggal dunia. FR juga membawa karter yang digunakan menyayat wajah korban agar mayat tersebut tak dapat dikenali.
“Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman kurungan penjara 20 tahun dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Mayat Perempuan Sudah Kaku Ditemukan Meninggal di Kuantan, Dugaan Sementara Ada Bekas Gigitan Ular
-
Sorotan Peristiwa Kemarin: Update Kasus Pembunuhan Pensiunan RRI di Madiun sampai Pria Surabaya Digebuki Warga Gresik
-
Dituduh Lakukan Penipuan, Krisna Mukti Dilaporkan ke Polisi
-
Teka Teki Kematian Sofia di Hotel, Kondisi Bugil Mati Lemas Lalu Ada Air Dalam Paru-parunya
-
Pembunuhan Pemuda di Tol Tangerang, Polisi Tangkap Pasangan Sejoli, Motif Kesal Diajak Hubungan Badan
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
BRI Raih Penghargaan IDX Channel 2025 atas Inovasi Qlola yang Perkuat Layanan Transaction Banking
-
Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan
-
Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswa di Gading Serpong: CCTV Disebut Mati, Polisi Selidiki Bukti Ini