Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Senin, 30 Mei 2022 | 07:30 WIB
Ilustrasi penangkapan penguna sabu di Terondol, Serang, Banten. [Dok.Antara]

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Load More