SuaraBanten.id - Polres Serang membekuk MA (22) pria asal Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, karena kabur usai melakukan perbuatan pencabulan atau aksi rudapaksa terhadap pacarnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan tersangka diamankan oleh Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB.
Pemuda itu diketahui ditangkap oleh polisi usai dirinya dilaporkan oleh pihak keluarga korban setelah mencabuli korban yang baru lulus SMP.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dilakukan usai mendapat laporan dari keluarga korban dikarenakan pelaku yang juga merupakan pacar korban itu menghindar tanpa kabar.
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemprov Sulbar Segera Gunakan Dana Bansos Untuk Menolong Korban Banjir
“Sebelumnya, korban dijemput dari rumahnya dan dibawa ke rumah bibinya tersangka di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, Dalam rumah bibinya, tersangka mencoba merayu dan memaksa korban bersetubuh,” kata Yudha melalui keterangannya yang diterima, dikutip dari BantenNews.co.id -jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).
Korban dipaksa untuk menuruti permintaan tersangka di tempat yang sama sebanyak 2 kali yakni pada Maret dan Juli 2020 saat siang hari.
“Setiap akan melakukan hubungan intim, tersangka menjanjikan akan bertanggungjawab. Namun belakangan tersangka ingkar janji,” ungkap Yudha.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza menambahkan perbuatan tak senonoh itu terbongkar setelah korban menceritakan kepada bibinya.
Usai menceritakan kepada bibinya, pihak keluarga korban mencoba untuk menemui MA namun hal itu tidak berhasil dan keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang.
“Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan,” terang Dedi.
Tersangka MA kini harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Cabuli Mahasiswi, Legislator PKB Geram Aksi Predator Seks Guru Besar UGM: Jangan Dikasih Ampun!
-
Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah
-
8 Gaya Pacaran Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal, Mancing Sampai Backpackeran ke Luar Negeri
-
Eca Aura Dapat Perlakuan Spesial Azka Corbuzier, Reaksi Deddy Corbuzier Dikritik: Cepu Banget Sih Om
-
Resensi Novel Pacar Halal: Ketika Cinta Dipendam Demi Halal yang Dinanti
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Hai Para Pemegang Saham, Jangan Lewatkan Kesempatan Dapatkan Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI!
-
Dukungan BRI UMKM EXPO(RT) Terhadap Karya Lokal: Perajin Mutiara Asal Lombok Jangkau Pasar Global
-
Pemprov Banten Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Mulai Besok, Potensi PAD Berkurang Rp50 Miliar
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Basarnas Hentikan Pencarian Kakek yang Hilang Saat Mencari Melinjo di Hutan Pabuaran