Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 21 Mei 2022 | 03:45 WIB
Ilustrasi sabu. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menciduk oknum hakim. Oknum hakim tersebut tertangkap basah diduga akan menggunakan narkoba jenis sabu.

“Iya yang pegang ‘palu’ di Pengadilan Rangkasbitung,” ujar sumber BantenNews.co.id.

Wartawan yang datang ke Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung untuk meminta konfirmasi Humas setempat tidak mendapat jawaban. Pihak PN Rangkasbitung memilih tidak membuka suara di hadapan awak media.

“Sekali lagi mohon maaf, kami belum bisa memberikan informasi apapun terkait de dengan hal itu (penangkapan oknum hakim),” ujar salah satu Petugas Keamanan Dalam PN Rangkasbitung kepada BantenNews.co.id, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga: Bongkar Penyelundupan Sabu di Lapas Cilegon, Dua Napi Jadi Tersangka, Dua Pegawai Kejari Cilegon Bebas

Wartawan yang sudah dua kali ke PN Rangkasbitung untuk konfirmasi diarahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Permohononan konfirmasi dari Humas PN Rangkasbitung, Muhamad Zakiudin kandas.

Sumber menyebutkan bahwa pengamanan dilakukan jelang oknum hakim yang terdiri dari dua orang tersebut diduga akan mengonsumsi narkoba di PN Rangkasbitung.

“Di PN lokasi penangkapannya. Ada dua orang (oknum hakim),” kata sumber, Rabu (18/5/2022).

Dikonfirmasi akan kabar tersebut, Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung tidak menampik kabar tersebut. Namun ia juga enggan berkomentar banyak.

“Rilisnya beberapa hari ke depan. Kita mau rilis ya, tunggu aja nanti kita undang,” ujar Hendry.

Baca Juga: Jelang Jumpa Timnas Indonesia U-23 di Perebutan Medali Perunggu, Pemain Malaysia Diselimuti Kesedihan

Terkait informasi mengenai oknum hakim Hendri enggan menjawab. “Resminya nanti dirilis yah. Jangan sampai simpang siur,” ujarnya singkat.

Load More