SuaraBanten.id - Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Perdagangan, Industri, Koperasi dan UKM (Disdaginkukm) Kota Serang, Banten Yoyo Wicahyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Serang.
Yoyo Wicahyono ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi IKM alias Sentra Industri Kecil Menengah Margaluyu, Kota Serang, Banten.
Selain menjabat sebagai Disdaginkukm, Yoyo saat itu juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek yang memakan anggaran sebesar Rp5,5 miliar itu. Kejari Serang juga menetapkan DS dari pihak swasta yakni CV Gelar Putra Mandiri (GPM) sebagai tersangka.
Diketahui, pada 2019 Disdaginkukm Kota Serang merevitalisasi Sentra IKM dengan pagu anggaran sebesar Rp5.503.960.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus tahun anggaran 2020. Lalu, proyek tersebut dimenangkan oleh CV GPM dengan nilai sebesar Rp5.382.390.000.
Baca Juga: Sedang Tidur Pulas, Pengedar Sabu di Padarincang Serang Ditangkap
Usai didalami, diduga terdapat indikasi penyimpangan pekerjaan revitalisasi Sentra IKM berupa mark-up harga dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait yang berjumlah sekitar 34 orang.
“Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Serang telah menerbitkan surat penetapan tersangka pada 18 Mei 2022 atas nama YW selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan DS dari pihak swasta CV GPM,” jelas Freddy saat konferensi pers, Rabu (18/5/2022).
Kata Freddy, Yoyo dinilai melalaikan tugas dan kewajibannya hingga menyebabkan kerugian negara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Yoyo ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Pandeglang. Sementara, DS ditahan di Rutan Klas IIB Serang.
Diungkapkan Freddy, penahanan dilakukan sebab dikhawatirkan kedua tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Baca Juga: 4 Wisatawan Pandeglang Terseret Ombak, Satu Meninggal Dunia dan Satu Dalam Pencarian
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penyidikan lanjutan Kejari Serang,” ujar Freddy.
Berita Terkait
-
Joko Anwar: Ada Guru Diajak Korupsi Kepala Sekolahnya
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Distribusi Logistik PSU Kabupaten Serang di Mancak Penuh Rintangan, Jalan Terjal dan Licin
-
Korban Panganiayaan Oleh Oknum TNI di Serang Alami Trauma Mendalam
-
Gakumdu Amankan Pelaku Politik Uang Jelang PSU Kabupaten Serang, Uang Puluhan Juta Jadi Bukti
-
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Pemuda di Serang Tewas
-
Perhiasan Batu Alam Lokal Go Internasional Bersama BRI