Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 28 April 2022 | 13:03 WIB
Tri Suaka dan Zinidin Zidan. [Youtube/dunia MANJI]

SuaraBanten.id - Polemik Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang memparodikan gaya nyanyi Andika Kanden Band berbuntut panjang. Terbaru, Tri Suaka dan Zidan dituntut Forum Komunikasi Artis Minangkabau Indonesia (FORKAMI) terkait royalti atas lagu-lagu yang mereka cover.

Ketua Divisi Hukum dan Advokat FORKAMI, Arianto mengatakan, tuntutan tersebut diungkapkan melalui somasi secara terbuka Jumat (22/4/2022).

Kata Arianto, Tri Suaka telah menanggapi somasi tersebut dengan menggelar kegiatan konferensi pers.

“Permintaan maaf kami sudah terima, tetapi untuk Rp1 miliar per lagu itu belum dibalas. Itu bukan denda, tetapi itu hak pencipta lagu bahwa di dalam UU hak cipta dijelaskan,” ungkapnya, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga: Panitia Takut Rugi, Jadwal Pentas Tri Suaka dan Zinidin Zidan di Kota Makassar Dibatalkan

Arianto memaparkan, para pencipta lagu menuntut Tri Suaka dan Zinidin Zidan agar membayar royalti terhadap lagu-lagu yang mereka cover.

Meski demikian, pihak penyanyi tidak ada yang menyinggung soal royalti. Dengan demikian, mereka pun kembali mengajukan somasi kedua.

“Walau minta maaf kami tetap membicarakan kapan kamu bayar hak orang, yaitu royalti si pemilik lagu. Itu kan hak orang. Enggak boleh makan hak orang. Itulah intinya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Arianto menyebutkan terdapat 8 hingga 10 penyanyi dan pencipta lagu asal Minang yang setuju pada somasi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, musisi Tri Suaka dan Zinidin Zidan viral karena memparodikan aksi panggung Andika Kangen Band. Hal tersebut berujung pada permintaan maaf kedua musisi tersebut.

Baca Juga: 4 Sumber Kekayaan Tri Suaka, Selain YouTube Punya Bisnis Food and Beverage

Load More