SuaraBanten.id - Belakangan, kabar tunjangan hari raya atau THR bagi pegawai negeri sipil alias PNS makin santer dibicarakan. Terlebih, dalam waktu dekat Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran segera tiba.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengungkapkan, bahwa THR untuk seluruh pegawai di Pemkot Cilegon mulai hari ini sudah bisa dicairkan.
"Kapan diproses? Sejak kemarin sudah kami proses. Kami sudah susun Perwalnya, Perwal turunannya, kemudian kamu umumkan ke OPD-OPD agar segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). InsyaAllah mulai hari ini sudah bisa kami cairkan untuk Cilegon," kata Dana kepada Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, pencairan THR itu dilakukan menyusul adanya Peraturan Presiden (PP) Nomor 12 Tahun 2022 tentang teknis pembayaran THR. Bahkan, kata Dia, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mengeluarkan anggaran sebesar Rp 42 Miliar untuk seluruh pegawai baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS.
"Jadi, untuk di kami sendiri besaran yang akan kami keluarkan adalah sekitar Rp42 miliar. Itu terdiri dari gaji ke 14 atau THR untuk PNS, kemudian Kepala Daerah bagi Kepala Daerah, non PNS BLUD, kemudian untuk DPRD dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 50 persen khusus ASN," terangnya.
Sementara, jumlah seluruh pegawai di Pemkot Cilegon baik itu PNS maupun non PNS sebanyak 4.956. THR akan diberikan juga kepada para pegawai non PNS.
"Non PNS dapat THR. THR hitung-hitungannya 1 bulan gaji, hanya kelebihannya itu ada tambahan TPP 50 persen untuk ASN," ucapnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900/2069/SJ tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melalui SE itu memberi arahan pada para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia melakukan langkah percepatan pembayaran THR dan gaji ke-13.
Baca Juga: Pemberian THR Paling Lambat Seminggu Sebelum Lebaran, Disnaker Depok: Tanggal 25 April 2022
Pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 dari pemda yakni PNS, calon PNS di instansi daerah, PPPK di instansi daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota, pimpinan dan anggota DPRD, pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Sementara Ledakan PT MCCI Cilegon
-
WFH ASN dan Swasta Sukses Kurangi Konsumsi BBM, Penggunaan Pertalite Turun 9%
-
Bolehkah ASN atau Awardee LPDP Mengkritik Program Pemerintah? Ini Penjelasannya
-
Segini Besaran Gaji Ke-13 ASN 2026, Kapan Jadwal Cairnya?
-
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Mulai Juni: Cek Jadwal dan Daftar Penerimanya
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Satu Tahun Ratu Zakiyah-Najib, Program Pendidikan dan Kesehatan Tuai Apresiasi Dewan
-
PAN Cilegon Siapkan Strategi Menang Pemilu 2029, Fokus Konsolidasi hingga Pendataan Relawan
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang