SuaraBanten.id - Kabar surat permohonan THR alias Tunjangan Hari Raya dari Satpol PP Kota Serang, Banten ke sejumlah perusahaan swasta di Kota Serang baru-baru ini beredar di media sosial.
Surat dengan kop surat Satpol PP Kota Serang itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha, PT yang ada di Kota Serang untuk berpartisipasi memberikan THR untuk anggota Satpol PP.
Tampak surat yang beredar tertanggal 18 April 2022 itu langkap dengan stempel dan tanda tangan yang diduga salah satu nama pejabat Satpol PP Serang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani membantah surat tersebut keluar dari instansinya. Ia memastikan, tindakan tidak terpuji meminta THR ke perusahaan swasta di Kota Serang merupakan oknum yang merusak citra instansi yang ia pimpin.
“Gak benar itu, yang melakukan itu oknum,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, saat ini Kusna Ramdani sedang menyelidiki terkait surat permohonan THR tersebut. Karena selama ini pihaknya tidak membuat surat meminta THR ke pelaku usaha.
“Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut, untuk diabaikan saja, tidak usah ditanggapi surat tersebut. Kami dari satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Cegah 'Kemiskinan Baru', Pemkab Serang Lindungi 21.234 Pekerja Rentan
-
Rakor Nataru, Bupati Serang Bahas Penanganan Truk ODOL, THM Hingga Bencana Hidrometeorologi
-
Perkuat Komunikasi Publik, Najib Hamas Minta ASN Pemkab Serang Aktif Bermedsos
-
Antisipasi Banjir Saat Cuaca Ekstrem, Ratu Zakiyah Instruksikan Bersih-bersih Sampah Sungai
-
Ratu Zakiyah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Krisis Sampah di Tangsel, Pengamat: Perpres 109/2025 Tak Berlaku Surut
-
Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Senin 15 Desember 2025: Keberangkatan Pagi Anti Telat
-
Wakil Kepala BGN Sentil Pedas Mitra MBG: Semangka Setipis Tisu
-
Awas Gelombang Tinggi 2,5 Meter! Polda Banten Minta Nelayan dan Warga Pesisir Puasa Melaut Dulu
-
Pejabat Serang Dilarang Cuti dan 'Minggat' Selama Nataru, Rupanya Ini Alasan Keras Bupati