SuaraBanten.id - Kabar surat permohonan THR alias Tunjangan Hari Raya dari Satpol PP Kota Serang, Banten ke sejumlah perusahaan swasta di Kota Serang baru-baru ini beredar di media sosial.
Surat dengan kop surat Satpol PP Kota Serang itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan, badan usaha, PT yang ada di Kota Serang untuk berpartisipasi memberikan THR untuk anggota Satpol PP.
Tampak surat yang beredar tertanggal 18 April 2022 itu langkap dengan stempel dan tanda tangan yang diduga salah satu nama pejabat Satpol PP Serang.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdani membantah surat tersebut keluar dari instansinya. Ia memastikan, tindakan tidak terpuji meminta THR ke perusahaan swasta di Kota Serang merupakan oknum yang merusak citra instansi yang ia pimpin.
“Gak benar itu, yang melakukan itu oknum,” ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Lebih lanjut, saat ini Kusna Ramdani sedang menyelidiki terkait surat permohonan THR tersebut. Karena selama ini pihaknya tidak membuat surat meminta THR ke pelaku usaha.
“Pada intinya itu hanya oknum saja dan mohon kepada yang sudah merasa menerima surat tersebut, untuk diabaikan saja, tidak usah ditanggapi surat tersebut. Kami dari satpol PP tidak ada seperti itu dan sekarang lagi proses penyelidikan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Buntut Tragedi Bekasi Timur, Tangerang Bakal Evaluasi Total Perlintasan Kereta Tanpa Palang Pintu
-
Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang
-
Tempuh 50 Km Pakai Motor, Nana Rela Libur Narik Bus Demi Temani Putri Tercinta Ujian