Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 20 April 2022 | 14:53 WIB
Pemakaman korban tewas akibat perang sarung di Mandalawangi, Pandeglang, Banten, Senin (18/4/2022). [IST]

“Kemungkinan penetapan kesitunya (tersangka) ada, tapi kami masih dalami unsur mereka perang sarung itu apa, tauran kah atau cuman main-main,” ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, jika terbukti bersalah para pelaku aksi perang sarung dapat dijerat dengan Undang-undang RI nomor 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 C Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan
dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara,” tambahnya.

Baca Juga: Viral Perampok Sandera Pegawai Alfamart Jatake Tangerang, Sempat Terjadi Baku Tembak

Load More