SuaraBanten.id - Tersangka SA (44) yang melakukan penganiayaan dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia di Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, Jumat (8/4/2022) lalu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan. Namun, pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami telah melakukan uji kejiawaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya," ujar Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Lanjut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.
"Kesimpulan bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," ucapnya.
Diantaranya, menurut Shinto, beberapa faktor tersangka mengalami depresi karena faktor ekonomi. Dimana, dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.
Kemudian, faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala. Namun, belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.
"Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," terangnya.
Lalu, Shinto menyampaikan dari ketiga faktor pencetus depresi mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang
"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Diakhir pembicaraannya, Shinto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang
-
RSJD Amino Sebut Terduga Pembunuhan Anak Kandung di Brebes Dipulangkan ke Keluarga
-
Tawuran Remaja di Tangerang Jelang Sahur Dibubarkan, Polisi Lepas Tembakan
-
Kisah Cinta Mahasiswa Kedokteran UB Bagus Prasetya Lazuardi Berujung Maut, Saksi Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Selain Asmara, ZI Rampas Mobil dan Kuras Isi Rekening Bagus Prasetya Lazuardi
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Buronan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Pandeglang Tertangkap!
-
5 Hotel Terbaik di Sentosa Singapura, Akses Mudah dengan Kamar yang Nyaman
-
Kontaminasi Cesium-137 di Cikande, Bagaimana Nasib Warga?
-
Bukan Darah, Kali di Rawa Buntu Tangsel Tiba-tiba Berwarna Merah Pekat
-
Tamat! 39 Keluarga di Tangerang Langsung Dicoret dari PKH Setelah Kedapatan Main Judi Online