SuaraBanten.id - Tersangka SA (44) yang melakukan penganiayaan dalam rumah tangga sehingga mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia di Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, Jumat (8/4/2022) lalu akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan bahwa pasca dilakukan perawatan, kondisi kesehatan tersangka SA mengalami kemajuan yang siginifikan. Namun, pada saat di Rutan Polres Serang penyidik juga menganalisa kondisi kejiwaan tersangka.
"Kami telah melakukan uji kejiawaan dengan orientasi dan wawancara baik terhadap tersangka maupun terhadap lingkungan tempat tinggal dan keluarganya," ujar Shinto Silitonga saat dikonfirmasi Suara.com, Selasa (19/4/2022).
Lanjut Shinto, kesimpulan dari hasil uji kejiwaan terhadap tersangka SA dinyatakan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya meski dalam kondisi depresi.
"Kesimpulan bahwa tersangka mengalami depresi yang diakibatkan oleh beberapa faktor," ucapnya.
Diantaranya, menurut Shinto, beberapa faktor tersangka mengalami depresi karena faktor ekonomi. Dimana, dalam kehidupan sehari-hari tersangka terlihat dikenal mempunyai ekonomi yang mapan karena usaha di bidang jual beli kain berjalan dengan baik, namun beberapa tahun belakangan secara ekonomi ada hambatan permasalahan sehingga tersangka mempunyai utang.
Kemudian, faktor kedua yaitu kesehatan tersangka dalam beberapa bulan ini secara fisik mengalami kondisi sakit pada bagian pundak, leher dan kepala. Namun, belum dilakukan pemeriksaan ke dokter sehingga belum mendapatkan diagnosa.
"Kemudian, pada faktor ketiga secara psikis tersangka merasa malu karena dikenal mapan ternyata mempunyai hutang dan tekanan juga terjadi karena tersangka diisukan mempunyai wanita idaman lain," terangnya.
Lalu, Shinto menyampaikan dari ketiga faktor pencetus depresi mengakibat tersangka depresi yang kemudian melakukan aksi kekerasan terhadap istri dan anaknya hingga meninggal dunia.
Baca Juga: Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang
"Namun kondisi tersangka yang depresi ini tidak menutup pertanggung jawaban pidana yang dilakukan oleh tersangka atas peristiwa tersebut," ungkapnya.
Diakhir pembicaraannya, Shinto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi termasuk anak tersangka IH (15) dan pada saat pemeriksaan didampingi oleh keluarga dan psikolog dari Polda Banten.
"Atas perbuatannya, maka tersangka SA dipersangkakan Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara kemudian dilapis dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembuhunan dengan ancaman pidana 20 tahun penjara," ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB Malang
-
RSJD Amino Sebut Terduga Pembunuhan Anak Kandung di Brebes Dipulangkan ke Keluarga
-
Tawuran Remaja di Tangerang Jelang Sahur Dibubarkan, Polisi Lepas Tembakan
-
Kisah Cinta Mahasiswa Kedokteran UB Bagus Prasetya Lazuardi Berujung Maut, Saksi Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Selain Asmara, ZI Rampas Mobil dan Kuras Isi Rekening Bagus Prasetya Lazuardi
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Pengeroyokan Jurnalis: Polisi Tangkap 2 Sekuriti PT Genesis, Propam Selidiki Keterlibatan Oknum
-
Ada Beking Oknum Aparat? PWI Cilegon Desak Kapolda Baru Sikat Pelaku Pengeroyokan 8 Wartawan
-
Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Humas KLH dan Wartawan di Serang
-
Sidak KLHK Berujung Ricuh di Serang, Wartawan dan Pegawai Humas Dianiaya Ormas Hingga Oknum Brimob
-
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas