SuaraBanten.id - Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H akan datang sekira dua pekan lagi. Banyak masyarakat Indonesia yang menghabiskan waktu libur Lebaran dan cuti bersama untuk pulang ke kampung halaman.
Lalu pertanyaannya, kapan saja kah libur Lebaran tahun ini serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Untuk selengkapnya, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 yang menarik untuk diketahui.
Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur maupun cuti bersama sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga hingga liburan keluarga. Simak jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 berikut.
Libur nasional dan cuti bersama tahun ini juga sudah menanti Anda. Terhitung jatah libur nasional sejak bulan Mei hingga Desember tersisa sepuluh hari.
Sedangkan jadwal cuti bersama telah mengalami perubahan dan telah disepakati oleh pemerintah yakni selama empat hari.
Adapun keputusan perihal cuti bersama selama empat hari tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama 2022 pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei.
Perubahan jadwal cuti bersama tertera dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 10 Hari Libur!
Sedangkan libur nasional terhitung dari bulan Mei tersisa sepuluh hari yang diantaranya jatuh pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember.
Nah, mari simak berikut ini daftar terbaru jadwal libur dan cuti bersama 2022 yang dilansir dari berbagai sumber.
Daftar libur Nasional 2022
- Libur Nasional 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Libur Nasional 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- Libur Nasional 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- Libur Nasional 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- Libur Nasional 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Libur Nasional 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- Libur Nasional 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- Libur Nasional 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Libur Nasional 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw
- Libur Nasional 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 29 April 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 30 April-1 Mei 2022: Libur weekend Sabtu-Minggu
- Tanggal 2-3 Mei 2022: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Tanggal 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 7-8 Mei 2022: Libur weekend Sabtu-Minggu
Jika dijumlahkan, total ada 10 hari libur selama masa lebaran 2022 ini. Demikian pemaparan perihal jadwal libur dan cuti bersama kebaran 2022 yang perlu diketahui. Apakah Anda sudah menyiapkan agenda untuk mengisi waktu libur atau cuti bersama?
Berita Terkait
-
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025, Apakah Libur? Ini Ketentuan Pemerintah
-
1 Oktober Apakah Libur? Ketahui Daftar Sisa Tanggal Merah dan Cuti Bersama 2025
-
Apakah Ada Hari Libur Nasional dan Long Weekend di Oktober 2025? Cek Jadwalnya
-
Apakah Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober Libur? Ini Penjelasannya
-
Siap-Siap Healing! Ini Jadwal Long Weekend 2026, Ada Libur Panjang hingga 7 Hari
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- 7 Fakta Pembunuhan Sadis Dina Oktaviani: Pelaku Rekan Kerja, Terancam Hukuman Mati
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling