SuaraBanten.id - Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H akan datang sekira dua pekan lagi. Banyak masyarakat Indonesia yang menghabiskan waktu libur Lebaran dan cuti bersama untuk pulang ke kampung halaman.
Lalu pertanyaannya, kapan saja kah libur Lebaran tahun ini serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Untuk selengkapnya, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 yang menarik untuk diketahui.
Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur maupun cuti bersama sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga hingga liburan keluarga. Simak jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 berikut.
Libur nasional dan cuti bersama tahun ini juga sudah menanti Anda. Terhitung jatah libur nasional sejak bulan Mei hingga Desember tersisa sepuluh hari.
Sedangkan jadwal cuti bersama telah mengalami perubahan dan telah disepakati oleh pemerintah yakni selama empat hari.
Adapun keputusan perihal cuti bersama selama empat hari tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Melalui aturan tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama 2022 pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei.
Perubahan jadwal cuti bersama tertera dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 10 Hari Libur!
Sedangkan libur nasional terhitung dari bulan Mei tersisa sepuluh hari yang diantaranya jatuh pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember.
Nah, mari simak berikut ini daftar terbaru jadwal libur dan cuti bersama 2022 yang dilansir dari berbagai sumber.
Daftar libur Nasional 2022
- Libur Nasional 1 Mei : Hari Buruh Internasional
- Libur Nasional 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- Libur Nasional 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE
- Libur Nasional 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus
- Libur Nasional 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- Libur Nasional 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- Libur Nasional 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- Libur Nasional 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Libur Nasional 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad saw
- Libur Nasional 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 29 April 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 30 April-1 Mei 2022: Libur weekend Sabtu-Minggu
- Tanggal 2-3 Mei 2022: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Tanggal 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 7-8 Mei 2022: Libur weekend Sabtu-Minggu
Jika dijumlahkan, total ada 10 hari libur selama masa lebaran 2022 ini. Demikian pemaparan perihal jadwal libur dan cuti bersama kebaran 2022 yang perlu diketahui. Apakah Anda sudah menyiapkan agenda untuk mengisi waktu libur atau cuti bersama?
Berita Terkait
-
16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Penjelasan Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
-
KAI Daop 1 Jakarta Siapkan 158 Ribu Kursi Kereta untuk Libur Isra Miraj
-
16 Januari 2026 Libur Isra Miraj, Ini Amalan yang Bisa Dilakukan Umat Islam
-
Tanggal 16 Januari 2026 Libur Apa? Ini Ketentuannya Menurut SKB 3 Menteri
-
Survei UGM: 90,9% Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan dan Pelayanan Transportasi Libur Nataru
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Buntut KDRT dan Gugatan Cerai? ART di Serang Jadi Korban Penusukan Brutal
-
3 Spot Trekking Hidden Gem di Lebak Banten buat Healing Low Budget
-
Waspada Pilih Pengasuh! Belajar dari Kasus Penculikan Balita di Serang, Dibawa Kabur Pakai Ojol
-
1.500 Rumah Terendam dan Ratusan Warga di Serang Mengungsi, Kecamatan Kasemen Paling Parah
-
BPBD Kabupaten Tangerang: 10.000 KK Terdampak Banjir, Kosambi Jadi Wilayah Terparah