Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 17 April 2022 | 14:31 WIB
Ilustrasi kalender, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari (Freepik)

SuaraBanten.id - Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H akan datang sekira dua pekan lagi. Banyak masyarakat Indonesia yang menghabiskan waktu libur Lebaran dan cuti bersama untuk pulang ke kampung halaman.

Lalu pertanyaannya, kapan saja kah libur Lebaran tahun ini serta cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Untuk selengkapnya, berikut ini jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 yang menarik untuk diketahui.

Banyak masyarakat yang memanfaatkan waktu libur maupun cuti bersama sebagai ajang untuk berkumpul bersama keluarga hingga liburan keluarga. Simak jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2022 berikut.

Libur nasional dan cuti bersama tahun ini juga sudah menanti Anda. Terhitung jatah libur nasional sejak bulan Mei hingga Desember tersisa sepuluh hari.

Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 10 Hari Libur!

Sedangkan jadwal cuti bersama telah mengalami perubahan dan telah disepakati oleh pemerintah yakni selama empat hari.

Adapun keputusan perihal cuti bersama selama empat hari tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Melalui aturan tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama 2022 pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei.

Perubahan jadwal cuti bersama tertera dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

"Menambahkan cuti bersama tahun 2022, sehingga lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini," tulis SKB tersebut.

Baca Juga: Ada Pemudik dan Wisatawan, 2,5 Juta Kendaraan Diprediksi Masuk DIY Lebaran Tahun Ini

Sedangkan libur nasional terhitung dari bulan Mei tersisa sepuluh hari yang diantaranya jatuh pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober, dan Desember.

Load More