Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 16 April 2022 | 09:52 WIB
Buya Yahya membahas soal penukaran uang baru. [TikTok]

SuaraBanten.id - Video Buya Yahya menyebut tukar uang baru bisa jadi riba atau berhukum haram baru-baru ini viral di TikTok.

Dalam video viral tersebut Buya Yahya mengawali pernyataannya dengan mencontohkan jika ada orang yang ingin menukar uang Rp100 ribu dengan pecahan Rp2 ribuan.

"Jadi anda uang Rp100 ribu mau dituker dengan Rp2 ribuan. Disana ada orang yang menyiapkan uang Rp2 ribuan tapi nilainya bukan Rp100 ribu, niainya Rp95 tau Rp96 ribu atau Rp90 ribu," katanya mengawali pernyataannya.

Ia pun menjelaskan, jika menukar uang dengan jumlah yang tidak sama baik penukar atau orang yang menyedikan jasa penukaran uang keduanya berdosa.

Baca Juga: Viral, Nyanyi Indonesia Raya Sebelum Tarawih, MUI Sulsel Sebut Melecehkan Agama

"Nuker duit Rp100 ribu dengan Rp90 ribu itu namanya riba. Yang dosa siapa? dua-duanya dosa," jelasnya.

Ia pun melanjutkan pernyataannya dengan melontarkan pertanyaan bagaimana seharusnya agar halal.

"Lalu bagaimana agar Halal? jasa, jadi tetap ada orang bawa uang Rp100 ribu (Pecahan) Rp2 ribuan duitnya, anda bawa uang Rp100 ribu selembar, lalu anda tuker," ungkapnya.

"Setelah tuker yang menukar bilang saya tukar uangnya disana, dia minta bayaran. Setelah 100 ribu ditukar 100 ribu baru nanti kita bisa berikan jasa, mengaji gapapa, jasanya untuk nuker kesana itu repot," paparnya.

Dalam akhir video, Buya Yahya kembali menegaskan jika menukar uang dengan jumlah uang yang tidak sama adalah riba.

Baca Juga: Persija, PSS dan Madura United Diperiksa Polisi Terkait Sponsorship Robot Trading Viral Blast

"Tapi kalau nuker uang Rp90 ribu dituker Rp100 ruibu namanya riba," pungkasnya.

Hingga berita ini dibuat, video  viral Buya Yahya sebut tukar uang bisa jadi berhukum riba itu hingga kini telah disukai lebih dari 52 ribu netizen. 

Video tersebut pun sudah dibagikan sebanyak 24 ribu orang dan dikomentari oleh 924 orang. Video tersebut juga bisa disaksikan disini.

Load More