Scroll untuk membaca artikel
Andi Ahmad S
Jum'at, 15 April 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi pemuda di Tangerang di borgol. [Envato Elements]

SuaraBanten.id - Pemuda di Kabupaten Tangerang diamankan polisi lantaran kedapatan sedang pesta miras di depan kantor kecamatan sambil bawa senjata tajam.

Pemuda yang diamankan itu berinisial DM (21) dan FAR (19), kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena berniat akan tawuran.

Keduanya digelandang ke kantor polisi saat pesta miras di depan Kantor Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Mereka diduga akan melakukan tawuran.

Polisi yang sebelumnya mendapati laporan dari masyarakat, berhasil meringkus keduanya sebelum terjadi tawuran. Dari hasil pemeriksaan, ada dua orang yang kedapatan membawa sajam.

Baca Juga: Viral Detik-detik Aksi Perang Sarung yang Dilakukan Remaja Wanita, Bikin Publik Geleng-geleng Kepala

Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan. Keduanya, kata Hengki, kini sudah mendekam di penjara.

“Kami dapat laporan warga ada sekelompok pemuda yang sedang berkumpul sambil minum miras. Warga juga melihat mereka ada yang bawa senjata tajam dan diduga mereka akan melakukan tawuran,” kata Hengki, Kamis (14/4/2022).

Kejadian itu, kata Hengki, terjadi pada Minggu (10/4/2022) dini hari sekira pukul 00.25 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ada dua pemuda yang kedapatan membawa sajam jenis celurit.

“Hasil penggeledahan ternyata DM membawa celurit kecil bergagang kayu dilapisi dengan kain dan FAR membawa celurit besar,” ungkap Hengki.

Kedua pemuda berjasam itu, lanjut Hengki, mengakui akan melakukan tawuran dan sengaja membawa sajam untuk menyerang lawannya.

Baca Juga: 3 Bocah Tenggelam di Perairan Bekas Galian Sawah di Tangerang, Dua Orang Meninggal Dunia

“Mereka mengaku akan melakukan tawuran dengan sajam dengan maksud akan di gunakan apa bila diperlukan dalam rencana tawuran untuk melukai lawannya,” paparnya.

Akibatnya, kedua pemuda bersajam itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Pasal yang di terapkan adalah pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penguasaan Senjata Tajam Secara Ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More