SuaraBanten.id - Dua orang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Serang, Banten berinisial AD (22) dan AK (24) berhasil dibekuk di Pelabuhan Merak, Rabu (13/4/2022) dini hari. Kerap beraksi menggunakan pistol mainan, kedua pelaku curanmor ini sudah berhasil mengasak 9 motor di Kota Serang.
“Malam ini Polresta Serang Kota berhasil mengungkap adanya tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Adapun 2 orang pelaku ini satu orang dari Provinsi Lampung dan satu lagi dari Serang,” ucap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Kamis (14/4/2022) dini hari.
Hutapea mengungkapkan, pelaku AD ditangkap saat sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak, Rabu (13/4/2022) sekitar pukul 01:30 WIB. Kemudian, dilakukan pengembangan dan pada hari yang sama petugas berhasil membekuk AJ di rumahnya.
Kata Hutapea, kedua pelaku ini sudah melakukan sebanyak 9 kali pencurian sepeda motor di wilayah hukum Provinsi Banten.
Baca Juga: Jadwal Sholat dan Jadwal Imsakiyah Cilegon Banten Kamis 14 April 2022
“Untuk TKP nya, ada di Ciracas sebanyak 7 kali, kemudian di Taktakan ada 1 kali dan di Ciruas 1 kali," ungkapnya.
"Pelaku ini cukup sadis, mereka menakut-nakuti korban menggunakan Senpi mainan dan mengambil kendaraan yang terparkir atau yang pemiliknya abai. Adapun alat yang digunakan pelaku menggunakan kunci T,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hutapea menjabarkan kedua pelaku masing-masing memiliki peran. Dimana, satu sebagai pengawas atau mengintai dan satu lagi pelaku untuk mengambil paksa motor.
Sepeda motor hasil curian tersebut biasanya disimpan pelaku sebelum nantinya akan dijual secara COD.
“Adapun harga yang dijual berkisar 3 juta sampai dengan 3,5 juta. Pelaku mengaku hasil penjualan sepeda motor itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Direktur dan Manajer BPRS CM Lebaran di Rutan Serang
Hutapea juga menyatakan bahwa saat ini Polres Serang Kota masih mengejar Barang Bukti (BB) yang disimpan oleh pelaku dan yang berhasil dijual. Serta akan mengungkap apakah ada penadah lain atau memang ada pelaku lain yang turut serta dalam perbuatan pencurian pemberatan pidana tersebut.
“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.
Kontributor : Firasat Nikmatullah
Berita Terkait
-
Israel Invasi Suriah! 9 Tewas, Dunia Diminta Bertindak
-
Bakamla Evakuasi 12 ABK Kapal Motor Mutiara Ferindo 2 yang Terbakar di Perairan Banten
-
Pantai Anyer dan Carita Dipenuhi Pengunjung, Intip 5 Rekomendasi Pantai Indah Lainnya di Banten
-
Rano Karno Kenang Momen Ini saat Gelar Open House
-
Jumlah Pemudik Meningkat, ASDP Antisipasi Ledakan Aktivitas Kendaraan saat Arus Balik
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
Terkini
-
Pendapatan dari Penyewaan Kuda Saat Libur Lebaran di Pantai Begendur Melonjak
-
Kakek di Serang Hilang Saat Cari Melinjo di Hutan Pabuaran
-
Polisi Wanti-wanti Nahkoda Kapal di Pantai Tanjung Pasir, Jangan Lebihi Kapasitas!
-
Kolaborasi dengan BRI Antarkan Desa Wunut Jadi Desa dengan Pembangunan Berkelanjutan
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025 Sukses Perkenalkan Minyak Telon Lokal, Habbie