Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Kamis, 14 April 2022 | 11:06 WIB
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menginterogasi pelaku curanmor, Kamis (14/4/2022) dini hari. [Suara.com/Firasat Nikmatullah]

“Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka dikenakan pasal 363 KUHP Pidana tentang pidana pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” ucapnya.

Kontributor : Firasat Nikmatullah

Load More