SuaraBanten.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka pengeroyokan Ade Armando dalam demo 11 April 2022 atau demo tolak Presiden 3 periode. Ade Armando dikeroyok di depan DPR/MPR saat hadir dalam demo tersebut hingga nyaris ditelanjangi dan mengalami pendarahan di bagian otak.
Menurut informasi, polisi telah menetapkan enam orang tersangka yang diidentifikasi sebagai pelaku pengeroyokan Ade Armando.
“Saat ini Polda Metro Jaya telah identifikasi terhadap pelaku pemukulan dan pengeroyokan terhadap Ade Armando telah ada enam orang kita identifikasi sebagai pelaku,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada awak media dikutip dari Terkini.id (Jaringan Suara.com)
Dalam kesempatan itu, Zulpan bahkan menyebut enam tersangka pelaku tersebut di antaranya MB, AP, AM, AL, DUH, serta K. Hingga saat ini baru dua dari enam orang tersangka yang diamankan.
“Dari enam orang sampai sore ini Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku,” kata Zulpan.
Diketahui, Ade Armando dikeroyok sekelompok orang di depan Gedung MPR/DPR. Peristiwa naas itu berlangsung saat Demo 11 April yang menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden berlangsung.
Ade Armando diamuk massa setelah sempat berseteru dengan beberapa orang. Ia langsung dikeroyok hingga lebam serius hingga nyaris ditelanjangi.
Aparat kepolisian yang berjaga kemudian menyelamatkan nyawa Ade setelah menembakkan gas air mata. Lalu ia pun langsung digiring para polisi ke Gedung DPR, lalu langsung dibawa ke Rumah Sakit Siloam.
Ade Armando mendapat perawatan intensif karena mengalami luka serius, wajahnya lebam-lebam, bagian di kepalanya dijahit. Menurut keterangan, dosen UI itu hingga mengalami pendarahan otak.
Baca Juga: Ade Armando Dianiaya Massa di Tengah Demo di Depan DPR, Gilbert PDIP: Brutal!
Tag
Berita Terkait
-
DPR Sahkan RUU APBN 2027 di Paripurna: Pertumbuhan Ekonomi 6%, Defisit 2,4% PDB
-
Kawal Aksi Buruh di DPR, Polda Metro Jaya Kerahkan 4.998 Personel dan Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
-
RAPBN 2027: Sekolah Garuda Kantongi Dana Abadi Rp 8 Triliun Tahun Depan
-
RAPBN 2027: Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Kini Wajib Izin DPR
-
Tak Cuma Cibinong, DPR Desak Bangunan Tak Sesuai di Seluruh Lapas Dibongkar
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
SMP dengan Kurikulum Internasional Hadir di Tangerang, Dorong Berpikir Kritis dan Pecahkan Masalah
-
Dugaan Pelecehan Seksual Bawahan, Pemkab Tangerang Pastikan Tak Mendampingi Kasatpol PP secara Hukum
-
Polda Banten Ungkap Identitas Mayat Terapung di Perairan Lampung
-
Mayat Perempuan Ditemukan di Kebun Warga di Serang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
-
Klarifikasi Pengelola TPST Abu & Co di Tangsel, Mengaku Belum Mengantongi Izin dan Dokumen IPAL